Pilih Laman

Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar Pukul 17.30 wita di Perumahan Permai Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya dirumah saksi korban KURNIAWAN MANANRING, S.H., awalnya tersangka pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar Pukul 15.30 wita pergi kerumah saksi korban KURNIAWAN MANANRING untuk meminjam uang, pada saat itu tersangka bertemu istri saksi korban yaitu saksi DEWA AYU SUSANTI dan tersangka menyampaikan hendak meminjam uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan berobat istri tersangka namun saat itu saksi DEWA AYU SUSANTI memberikan pinjaman sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah saksi DEWA AYU SUSANTI meminjamkan uang tersebut, tersangka langsung pergi dan tersangka sempat melihat 2 (dua) buah ban luar mobil yang diletakkan di garasi rumah saksi korban, kemudian tersangka pergi ke lapangan Perumahan Permai Pobundayan, selanjutnya pada Pukul 17.30 wita tersangka balik kerumah saksi korban dan mengambil 2 (dua) buah ban luar mobil di teras rumah saksi korban kemudian tersangka menyembunyikan 2 (dua) buah ban luar mobil tersebut disemak-semak yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi korban, selanjutnya tersangka kembali kerumah saksi korban dan tersangka melihat anak saksi korban sedang bermain Handphone di dalam rumah kemudian tersangka langsung masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil handphone tersebut dari tangan anak saksi korban setelah itu tersangka langsung melarikan diri menuju tempat kost tersangka yang beralamatkan di Kelurahan Sinindian

 

Bahwa perbuatan tersangka diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka memenuhi kebutuhan keluarganya bekerja sebagai buruh serabutan yang memiliki pendapatan tidak menentu, dimana tersangka memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak yang harus diberikan nafkah.

Bahwa korban KURNIAWAN MANANRING, S.H. telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini tidak sampai di persidangan. 

Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.