Tersangka HAYKAL WALEY, Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM dan Anak ANGGARAKSA MAHARDHIKA sedang berada didepan pintu Asrama, kemudian Anak Korban CHRISTIAN JONATAN CARLOS SENDOW yang adalah teman Tersangka dengan maksud bercanda memegang leher Tersangka HAYKAL WALEY, melihat Anak Korban memegang leher Tersangka, Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM langsung memukul Anak Korban dengan tangan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian wajah Anak Korban, kemudian Tersangka mendorong Anak Korban kemudian memukul Anak Korban dengan tangan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian wajah Anak Korban, selanjutnya Anak Korban langsung berlari dan masuk kedalam kamar Asrama, kemudian Tersangka dan Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM mengikuti Anak Korban masuk kedalam kamar Asrama, didalam kamar Asrama Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM langsung menendang Anak Korban dan memukul dengan menggunakan tangan, kemudian Tersangka juga menendang Anak Korban dan memukul dengan menggunakan tangan, tendangan dan pukulan yang dilakukan Tersangka dan Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM terhadap Anak Korban dilakukan beberapa kali dan mengenai bagian kepala dan badan Anak Korban hingga membuat Anak Korban terjatuh, setelah itu Tersangka dan Anak IMANUEL RANGGA LOMBOAN Alias IM langsung keluar dari kamar tersebut, kemudian Anak ANGGARAKSA MAHARDIKA yang berada dipintu kamar tersebut langsung masuk kedalam kamar dan juga memukul Anak Korban dengan tangan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dibagian leher Anak Korban;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sam Ratulangi Tondano Nomor R/596/VER/RS/VI/2023 dan ditandatangani oleh dr. Andre Imbar, tanggal 17 Maret 2023 menerangkan bahwa telah memeriksa seorang laki-laki Bernama CHRISTIAN JONATAN CARLOS SENDOW, uraian tentang kelainan yang terdapat:
- Kebiruan dipipi kiri atas ukuran 3x3cm
- Kebiruan diantara mata kiri dan hidung ukuran 1,5×1,5cm
- Kebiruan dibelakang telinga kiri 1,5×1,5cm
Kesimpulan : Kelainan itu disebabkan oleh Persentuhan tumpul;
Tersangka HAYKAL WELEY melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana.