Pada sekitar bulan April tahun 2023 di Desa Poopo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, awalnya tersangka sekitar bulan November tahun 2022 di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu datang kerumah saksi SUSWITO LOMAMAY selaku pemilik rental mobil untuk menyewa kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 XM/T F653RV-GMRF J, Nomor Rangka: MHKV5EA1JGK012349 Nomor Mesin : NRF183521 dengan NOMOR Polisi Db 1349 KC (pemilik mobil saksi ANDIKA DWI CAHYA) dengan biaya sewa yakni sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan keperluan pekerjaan tersangka dan akan digunakan dalam waktu yang lama, kemudian tersangka menyampaikan kepada saksi SUSWITO LOMAMAY bahwa biaya sewa tidak dilakukan pembayaran setiap hari namun ketika ada uang tersangka akan membayar sewa tersebut kemudian saksi SUSWITO LOMAMAY memberikan mobil tersebut kepada tersangka. Kemudian pada sekitar bulan April tahun 2023 tersangka menggadaikan mobil tersebut kepada saksi JENNY MOONIK dengan alasan menjaga hubungan kerjasama antara tersangka dengan saksi JENNY MOONIK dan saat itu saksi JENNY MOONIK meminjamkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada tersangka sehingga saat itu tersangka langsung menitipkan mobil tersebut agar digunakan untuk keperluan pekerjaan saksi JENNY MOONIK.
Bahwa perbuatan tersangka diancam dalam Pasal 372 KUHP.
Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, dimana tersangka memiliki seorang istri dan 6 (enam) orang anak yang harus diberikan nafkah.
Bahwa korban ANDIKA DWI CAHYA telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini tidak sampai di persidangan.
Bahwa adanya resfon positif dari pemerintah setempat dan masyarakat agar perkara ini diselesaikan melalui restoratif justice.
Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.