Pilih Laman

Pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 wita, Tersangka II Karmila Hatibae mendatangi rumah Saksi Korban Ifan Vani Takarendeheng Alias Ifan dan mengatakan kepada Saksi Korban: “Mama bongso,kita ada perlu”, lalu Saksi Korban bertanya: “Ada perlu apa” kemudian Tersangka II menjawab:”Kita mo minta tolong pa bongso, mo pinjang akang doi”  diartikan dalam Bahasa Indonesia :”Saya mau minta bantuan kepada bongso, untuk dipinjamkan uang”, lalu Saksi Korban bertanya lagi:”mo pinjam bo beking apa?” diartikan dalam Bahasa Indonesia: “meminjam untuk apa?”. Lalu Tersangka II menjawab “mo bayar upah pekerja drainase” diartikan dalam Bahasa Indonesia:”untuk membayar upah pekerja drainase”, selanjutnya Saksi Korban mengatakan : kiapa ngoni mo ba pinjam, itu dana desa ada depe doi” diartikan dalam Bahasa Indonesia: “kenapa kalian ingin meminjam uang, itu dana desa ada uangnya, lalu kenapa sampai kalian ingin meminjam uang?”, lalu Tersangka II menjawab:”itu doi so abis so kandas” diartikan dalam Bahasa Indonesia:”dana desa sudah habis, saldonya sudah tidak ada lagi” lalu Saksi Korban bertanya lagi :”ko kandas dimana itu doi” diartikan dalam Bahasa Indonesia:”habis dimana uangnya”namun saat itu Tersangka II tidak menjawab sehingga Saksi Korban bertanya lagi:”mo pinjam berapa? Diartikan dalam Bahasa Indonesia:”berapa yang akan dipinjam?” kemudian Tersangka II  menjawab:”Tujuh belas juta mo bayar upah pekerja diartikan dalam Bahasa Indonesia: “tujuh belas juta untuk pembayaran upah pekerja” lalu Saksi Korban mengatakan:”astaga, doi pe banyak mo pinjam?” diartikan dalam Bahasa Indonesia:”astaga, uang yang sangat banyak yang akan dipinjam? Lalu Tersangka II menjawab:” itu noh semua mo bayar upah pekerja” diartikan dalam Bahasa Indonesia:”semua itu untuk membayar upah pekerja” lalu Saksi Korban mengatakan :”nanti datang jo besok mo tunggu pa kaka aso sebab ini doi bukan doi sadiki, ini doi banyak jadi mo tunggu persetujuan dari kaka aso mo kaseh ato nyanda”, diatikan dalam Bahasa Indonesia:” datang kembali besok, karena saya harus menunggu suami saya sebab uang yang akan dipinjam bukan hanya sedikit, ini uang banyak jadi saya akan menunggu persetujuan suami saya apakah akan diberikan atau tidak!. Kemudian Tersangka II meminta permisi untuk pulang, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 wita, Tersangka II kembali mendatangi rumah Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban meminta Tersangka II untuk menandatangani kwitansi pinjaman dan kesepakatan bersama untuk mengembalikan uang Saksi Korban pada tanggal 20 April 2022 atau selama 1 (satu) bulan bersama dengan bunga sebesar 15% kemudian Saksi Korban menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka II. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tersangka I.