Pilih Laman

Bahwa Tersangka GUNAWAN Alias GUN, pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 12.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023, bertempat di Desa Tonsea Lama Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa tepatnya di rumah orang tua Tersangka, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap saksi korban SHANIA ANGELINA KALOH yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 bertempat di Desa Tonsea Lama Jaga I Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa tepatnya di rumah orang tua Tersangka tempat Tersangka dan saksi korban tinggal, pada saat itu Tersangka pulang dari tempat kerja dan langsung membersihkan diri dan tidur lalu pada saat tidur handphone milik Tersangka ada di samping kepala Tersangka dan saksi korban mengambil dan memeriksa handphone Tersangka lalu saksi korban mendapatkan sebuah nomor telepon di aplikasi whatsapp seorang waria (wanita pria) di handphone milik Tersangka kemudian saksi korban menghubungi waria (wanita pria) tersebut dan dari percakapan dengan waria (wanita pria) tersebut saksi korban mendapatkan informasi bahwa Tersangka telah meminum minuman keras bersama 3 (tiga) orang waria (wanita pria) pada beberapa malam yang lalu kemudian saksi korban tidak senang dengan hal itu lalu membangunkan Tersangka kemudian terjadi cekcok antara saksi korban kemudian datang saksi SUNARNI untuk memisahkan saksi korban dan Tersangka lalu pada esok harinya yaitu hari Sabtu tanggal 29 April 2023 saksi korban dan Tersangka lalu saksi korban mengatakan kepada Tersangka untuk berhenti kerja saja dan Tersangka tidak mau sehingga saksi korban mengambil kartu ATM milik Tersangka dan langsung mematahkan kartu ATM tersebut setelah itu saksi korban mengambil baju kerja Tersangka dan membuangnya lewat jendela dan juga saksi korban mengahapus kontak-kontak di handphone milik Tersangka dan membanting handphone milik Tersangka tersebut kemudian Tersangka langsung menarik rambut saksi korban dan membenturkan kepala saksi korban ke dinding sebanyak 1 (satu) kali kemudian Tersangka melemparkan roda bayi (baby walker) kepada saksi korban dan mengenai tangan sebelah kiri saksi korban lalu saksi korban mengambil anak saksi korban yang masih bayi untuk menghindari cekcok dengan Tersangka lalu Tersangka melemparkan helm milik Tersangka ke arah saksi korban dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban kemudian saksi korban melarikan diri dan Tersangka pada saat itu ditahan oleh saksi SUNARNI.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka sesuai dengan Surat Et Repertum dari RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Nomor : R/607/VER/RS/V/2023 yang ditandatangani oleh dr. FERNANDO TAMPI pada tanggal 29 April 2023 , saksi korban mengalami :
  • Kebiruan di lengan atas tangan kanan ukuran 2×1 cm.
  • Bengkak di kepala bagian belakang sebelah kanan ukuran 2×1 cm
  • Bengkak di belakang telinga kiri ukuran 2×1 cm
  • Kebiruan di lengan kiri ukuran 1×1 cm, 1×1 cm, 1×1 cm
  • Kebiruan di pergelangan tangan kiri 2×1 cm.

Kesimpulan : Kelainan itu disebabkan oleh trauma tumpul

  • Bahwa Tersangka dan saksi korban merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada tanggal 01 November 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 37.01XI.2022.

Perbuatan Tersangka GUNAWAN Alias GUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.