Pilih Laman

Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 Tersangka bersama dengan korban CHRISVARI EUGLEON TANATUHASE mengkonsumsi minuman beralkohol jenis saguer, sekitar pukul 20.00 Wita Tersangka bersama korban pulang dari tempat pengasapan tersebut untuk pulang kerumah, dimana Tersangka mampir kerumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG (rumah dari orang tua Tersangka) yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat pengasapan sedangkan korban pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG.

Bahwa Selanjutnya pada saat Tersangka berada dirumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG, Tersangka ditegur dan dimarahi oleh Saksi AGUSTINA RAKINAUNG (ibu kandung Tersangka), namun dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol Tersangka tidak terima ditegur dan dimarahi oleh Saksi AGUSTINA RAKINAUNG yang menyebabkan Tersangka emosi dan terjadi adu mulut dengan Saksi AGUSTINA RAKINAUNG sehingga Tersangka keluar dari rumah Saksi AGUSTINA RAKINAUNG untuk mengambil 1 (satu) Parang jenis pando yang satu sisinya tajam dengan ukuran panjang 38 cm, dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 11 cm yang tergantung di tempat pengasapan kopra ;

Bahwa selanjutnya Tersangka dari tempat pengasapan kopra mencabut parang jenis pando dari sarungnya dengan posisi tangan kiri memegang sarung parang jenis pando dan tangan kanan memegang gagang jenis pando dan kembali kerumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG dengan maksud menakuti Saksi AGUSTINA RAKINAUNG agar berhenti memarahi Tersangka, namun pada saat Tersangka sampai di depan rumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG tepatnya di jalan raya yang hendak masuk kedalam rumah keluarga MAKATEMPUGE-RAKINAUNG, Tersangka di hampiri oleh korban dengan tujuan untuk menenangkan Tersangka dengan meminta kepada Tersangka agar memasukkan kembali parang jenis pando tersebut kedalam sarungnya yang Tersangka genggam. Kemudian Tersangka memasukkan kembali parang jenis pando yang di genggam tangan kanannya ke dalam sarung parang yang berada di pinggang sebelah kirinya, setelah itu Tersangka tetap dimarahi Saksi AGUSTINA RAKINAUNG dari dalam rumah sehingga Tersangkas kembali emosi dan mencabut parang jenis pando dari dalam sarung parang dengan menggunakan tangan kanan sambil diayunkan keatas yang menyebabkan korban terkena luka sayatan di pipi sebelah kanan.

Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum et Repertum RUMAH SAKIT UMUM LIUNKENDAGE TAHUNA yang ditanda tangani oleh dr. INDRA F. SHANDY, Nomor : 01 / VER-RS / XI / 202  tanggal 14 November 2022 Luka robek pada pipi sebelah kanan ukuran sebelas kali satu senti meter koma dasar jaringan koma nyeri positif koma perdarahan aktif positif koma riwayat alkohol positif titik dengan kesimpulan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam.