Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 Wita Saksi Korban
lelaki ADY ARDY AKAY dari rumah menggunakan sepeda motor pergi ke lokasi
Basecamp Tambanas di Desa Silian Tengah Jaga IV Kec. Silian Raya Kab. Minahasa
Tenggara. Sekitar pukul 00.30 Wita Saksi Korban tiba dilokasi tersebut dan melihat
banyak orang sedang minum-minuman beralkohol ditempat tersebut. Kemudian Saksi
Korban melihat ada keributan antara Tersangka OWEN MANGANGANTUNG dengan
lelaki MIKI AKAY. Melihat hal tersebut Saksi Korban kemudian bertanya “kyapa dang
babakalae” (kenapa kalian berkelahi?) tiba-tiba Tersangka OWEN MANGANGANTUNG
yang sedang berdiri dari arah depan Saksi Korban langsung mencabut sebilah pisau dan
mengarahkan pisau tersebut kearah tubuh Saksi Korban namun Saksi Korban sempat
menangkis dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan punggung
tangan kanan Saksi Korban mengalami luka robek dan juga pisau tersebut mengenai
leher kanan Saksi Korban yang mengakibatkan luka robek. Setelah kejadian tersebut
Saksi Korban langsung lari untuk menghindar;
– Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah karena pada
saat itu Tersangka sudah dibawah pengaruh minuman keras sehingga menyebabkan
selisih paham dan berujung pada penganiayaan.
– Bahwa akibat kejadian Penganiayaan yang dilakukan Tersangka GABRIEL OWEN
MANGANGANTUNG tersebut Saksi Korban mengalami luka robek dibagian punggung
tangan kanan dan luka robek di leher bagian kanan. Sehingga harus dijahit sebanyak 18
jahitan, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et
Repertum Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Silian Nomor: 440/DINKES-MT/PKM-
SLN/VeR/2023/062, tanggal 07 Mei 2023 yang dibuat dan ditandantangani oleh Dokter
pemeriksa dr. FINKA TANGEL yang menerangkan bahwa :
– Luka Robek dileher bagian kanan, ukuran 9 cm x 0.5 cm (panjang x lebar), tepi
teratur;
– Luka robek dipunggung tangan kanan sebelah luar, ukuran 2.5 cm x 0.5 cm, tepi
teratur.
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.