Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekitar pukul 04.30 wita bertempat di Kel. Koya kec. Tondano selatan kab. Minahasa tepatnya di dalam kamar kost, Awalnya tersangka mengatakan “ngana betul ngana nda tidor deng laki-laki?” memang betul ngana nda beking bagitu?” yang artinya apa benar kamu tidak tidur dengan laki-laki lain betul kamu tidak tidur dengan laki-laki lain?” kepada saksi MELSINTA RHELYANA PARMINO. Sehingga saksi MELSINTA RHELYANA PARMINO menjawab dengan mengatakan “kalo kita nda beking kiapa ngana mo ba paksa dang supaya kita mo bilang io” yang artinya “kalau saya tidak berbuat kenapa harus paksa saya untuk mengatakan ia”. Tersangka mengulang-ulang mengatakan hal tersebut, namun saksi MELSINTA RHELYANA PARMINO bertetap pada keterangannya bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Sehingga tersangka mengatakan “boleh kita mo bunung pa ngana, ngana mo lia kita mo bunuh pangana” yang artinya “boleh saya bunuh kamu, kamu mau lihat! saya akan bunuh kamu!” kepada saksi MELSINTA. Selanjutnya, tersangka pergi ke lantai bawah untuk mengambil pisau badik dan kembali mendatangi saksi MELSINTA. Namun saksi MELSINTA langsung telah melarikan diri dengan cara masuk ke dalam kamar kost milik saksi YOAN MERAI. Selanjutnya tersangka mengetuk pintu kamar saksi YOAN namun karena tidak dibuka maka tersangka mendorong pintu kamar tersebut. Namun pintu kamar kost ditahan oleh saksi MELSINTA, saksi YOAN, dan saksi TOMY MUKUAN. Akan tetapi tersangka tetap mendorong-dorong pintu tersebut sampai akhirnya tersangka berhasil masuk ke dalam kamar. Namun demikian saksi MELSINTA yang sudah merasa sangat ketakutan kembali melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar kost yang berada di lantai 2, untuk selanjutnya saksi MELSINTA berlari menuju ke jalan raya dan bersembunyi di rumah seorang warga Kelurahan Koya.
Tersangka FRANKLI MALVION MANUS alias KIKI melakukan tindak pidana “Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga” sehingga perbuatan tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.