Pilih Laman

Pada hari Minggu 19 Maret 2023, sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Lelema,
Jaga I, Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan, Tersangka FRANCO NAFTALI KARINDA Alias
ANGKO telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban RAYMOND LONTOKAN
Alias EMON, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:
– Berawal saat saksi korban mendatangi rumah tempat tinggal Lk. Steven Rindengan
di Desa Lelema, Jaga I, Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan, dengan maksud untuk
mengambil uang transport kepada Lk. Steven Rindengan, dikarenakan saksi korban
hendak akan berangkat ke Gorontalo. Selanjutnya saksi korban menunggu di depan
rumah Lk. Steven Rindengan, kemudian Tersangka yang sedang berada di teras
rumah dari Lk. Steven Rindengan datang menghampiri saksi korban, langsung
memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan
sehingga mengenai wajah kiri dari saksi korban. Setelah itu Tersangka langsung
merangkul saksi korban dan berkata “mari jo torang pi bacirita di rumah pa kita”
(ayo kita pergi bercerita di rumah saya), kemudian pada saat Tersangka dan saksi
korban berjalan menuju ke rumah Tersangka yang letaknya bersebelahan dengan
rumah Lk. Steven Rindengan, Tersangka melepaskan tangan kanannya yang sedang
merangkul saksi korban dan kembali memukul saksi korban sebanyak 2 (Dua) kali
menggunakan kepalan tangan kanannya sehingga mengenai wajah saksi korban,
kemudian saksi korban melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpaan.

– Bahwa Tersangka melakukan pemukulan terhadap saksi korban dikarenakan
emosi dengan saksi korban yang menurut Tersangka, saksi korban memiliki
hubungan gelap dengan istri Tersangka;
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, saksi korban mengalami luka
sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 1286/VER/03/IV/2023
tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Regina S. Tulungen
selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan
sebagai berikut:
• Pipi kiri luka lecet ukuran kurang lebih 3 (tiga) mm x 3 (tiga) mm dan bengkak
ukuran 1,5 (satu koma lima) cm x 1,5 (satu koma lima) cm.
Kesimpulan :
• Luka Tumpul.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.