Pilih Laman

Bahwa ia Tersangka  FRENCHY CRISJOHN MIKAHEL KASIM alias BOTA, pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kel. Rerewokan Kec. Tondano Barat Kab. Minahasa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano, yang berwenang mengadili, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan cara antra lain sebagai berikut:

Bahwa awalnya anak korban KEVIN NATANAEL LANTU bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor bermaksud menuju ke Kel. Wawalintoan, saat melewati simpang empat saksi YOSUA TUMURANG berteriak kepada teman yang lain namun saat itu Tersangka dan temannya yang juga smeentara mengendarai sepeda motor merasa tersinggung, mereka mengira teriakan tersebut ditujukan kepada Tersangka dan temannya  sehingga anak korban dan saksi JOSUA TUMURANG disuruh untuk memberhentikan sepeda motor dan Tersangka mengatakan kepada anak korban “kiapa ngoni ba maki” (kenapa kalian melontarkan kata makian), mendengar perkataan tersebut saksi JOSUA TUMURANG mengatakan teriakan tersebut ditujukan kepada teman yang lain yang juga sementara mengendarai sepeda motor, saat itu juga anak korban menghampiri Tersangka kemudian terjadi adu mulut hinga anak korban memukul Tersangka kena di wajahya, Tersangka saat itu langsung turun dari sepeda motor lalu mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan menikam anak korban berulang kali ditujukan ke arah dada anak korban namun anak korban berusaha untuk menangkis tikaman tersebut sehingga kena telapak tangan kiri dan juga tangan kanan dan ketiak kanan selanjutnya Tersangka langsung melarikan diri;  

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit DR Sam Ratulangi Tondano Nomor : R/678/VER/RS/X/2023 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 September 2023 oleh dr. SLAMET, menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan kepada KEVIN NATANAEL LANTU, dengan hasil pemeriksaan ditemukan :

Tampak luka robek di telapak tangan kiri atas dan bawah ukuran 2×0,5 cm 

Kelainan itu disebabkan oleh persentuhan tajam