Pilih Laman

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, awalnya sekitar jam 20.00 WITA saat itu korban FEBRIAN SUMENGE bersama dengan teman-temannya yakni saksi TIMOTHY FEDEREVO MAMBU dan saksi YESAYA ANDRIES RAMPEN pergi ke tempat acara pesta pernikahan yang berada di Kel. Wewelen Kec. Tondano Barat Kab. Minahasa yaitu di rumah lelaki DENIS, kemudian saat itu setelah selesai acara pesta pernikahan tersebut saksi korban dan teman-temannya pulang kerumah untuk ganti pakaian dan setelah kembali lagi di tempat acara tersebut dan minum-minuman keras, beberapa saat kemudian datang Lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL meminta rokok dan saat itu saksi korban memberitahukan bahwa rokok saksi korban sudah habis kemudian Lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung marah dan langsung mengajak saksi korban keluar dari bangsal acara tersebut dengan cara merangkul sambil berjalan keluar dari tempat acara tersebut, dan pada saat sedang berjalan Lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung memukul saksi korban menggunakan tangan terkepal yang mengena di bagian hidung dan mulut, kemudian setelah memukul saksi korban Lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung melarikan diri dari tempat kejadian tersebut. Bahwa kemudian setelah lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL (dalam berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat kejadian, lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL (dalam berkas perkara terpisah) pada saat di jalan bertemu dengan Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO lalu lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL menceritakan bahwa dirinya telah memukul saksi korban karena lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW alias REXEL marah akibat meminta rokok kepada saksi korban namun saksi korban tidak memberikannya karena rokok miliknya sudah habis. Mendengar hal itu maka Tersangka FERNANDO ADOLOF SUMAMPOUW Alias NANDO ikut merasa kesal. Setelah itu Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO mengajak lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL (dalam berkas perkara terpisah) untuk kembali ke tempat kejadian tersebut, sesampainya di tempat kejadian Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO melihat saksi korban mendekat ke arah Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO, kemudian Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang terkepal secara berulang kali yang mengena pada beberapa bagian badan saksi korban lalu warga yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut langsung melerai dan memisahkan Tersangka FERNANDO PINANGKAAN Alias NANDO dengan saksi korban setelah itu Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO dan Lelaki DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL (dalam berkas perkara terpisah) pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.

 

Bahwa akibat perbuatan Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO mengakibatkan saksi korban FEBRIAN SUMENGE mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Sam Ratulangi Nomor : R 667/VER/RS/X/2023 dan ditandatangani oleh dr. EKAWATI TAKAPULUNGAN pada tanggal 18 September 2023, dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka lecet di kepala atas ukuran 0,1×0,1 cm.
  • Luka lecet di tangan kiri ukuran 3×2 cm.
  • Luka lecet di dagu ukuran 0,5×0,5 cm.

Kesimpulan  : 

  • Kelainan itu disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
  • Oleh karena hal-hal tersebut tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.

 

Tersangka FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN alias NANDO melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.