Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Desa Ratatotok Selatan Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara tepatnya di tenda milik lelaki SWINGLI ALOW, Tersangka FARLI TODAR Alias FARLI TANGKILISAN Alias FARLI telah melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Saksi Korban JERRY TODAR, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas pada saat itu saksi korban JERRY TODAR sedang berada di dalam daseng / tenda milik lelaki SWINGLI ALOW sedang bersama dengan ibu saksi korban, perempuan ESTEVINCE MOKOLINUG dan ayah saksi korban, saksi EDWARD TODAR sedang bercerita. Tidak lama kemudian saksi korban melihat Tersangka FARLI TODAR yang sudah dalam pengaruh minuman keras / mabuk mendatangi saksi korban dan katakan “kenapa kamu menyakiti hati ibu saya” (kiapa ngana bekeng saki hati pa kita pe mama) sambil mengejar Saksi Korban dan saksi korban mengatakan kepada Tersangka “siapa yang menyakiti hati ibumu?” (sapa yang da bekeng saki hati pa ngana pe mama?) bersamaan dengan itu Tersangka berusaha mengejar dan memukul saksi korban akan tetapi ditahan oleh perempuan YATI TODAR dengan cara menarik tubuh / badan Tersangka menjauh dari saksi korban dan Tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sekitar jam 17.30 wita, Tersangka kembali mencari Saksi Korban namun tidak bertemu melainkan hanya bertemu dengan saksi VICKY BINANGGAL, saksi STEVANI LENDO dan beberapa orang lagi yang saksi korban tidak tahu namanya. Beberapa saat kemudian Saksi Korban datang dan saksi VICKY BINANGGAL mengatakan kepada saksi korban “Jer, Farli mencarimu dan berteriak jangan sebut Farli kalau tidak bisa memenggalmu” (Jer, Farli da cari pa ngana dia ada babataria tadi dia bilang jangan pangge farli kalo dia nda mo dapa potong pa ngana). Kemudian sekitar jam 18.30 wita, saksi korban pergi ke tenda milik LINDA TODAR (ibu dari Tersangka) dengan maksud untuk mengantar material / tanah yang mengandung emas yang akan diolah, tidak lama kemudian saksi korban melihat Tersangka yang pada saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras sedang memegang parang berjalan menuju ke tenda milik lelaki SWINGLI ALOW / tempat tinggal sementara saksi korban dan membuat keributan sambil berteriak mencari Saksi Korban di tenda tersebut. Tidak lama kemudian datang anggota kepolisian sektor ratatotok dan langsung mengamankan Tersangka.
- Akibat dari perbuatan Tersangka yang mencari dan melakukan pengancaman, saksi korban merasa terancam, ketakutan dan khawatir atas keselamatan diri saksi korban.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-I KUHP.