Pilih Laman

Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar Pukul 17.30 Wita di Desa Tumbuluan Jaga II Kec. Tombulu Kab. Minahasa tepatnya didalam Rumah orang Tua saksi korban dan Tersangka, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW terhaddap saksi korban DEISSY GREITTY MAKALEW; tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi dengan cara, awalnya sekitar pukul 17.30 Wita saat itu saksi korban dan anaknya MUTMAINAH SASIR sedang berada di rumah Lelaki GORGONIUS MAKALEW yang merupakan ayah saksi korban dan Tersangka yang berada di Desa Tombuluan Jaga II Kec. Tombulu, kemudian saksi korban mengambil busa tempat tidur yang berada di lantai dua rumah di kamar lelaki GORGONIUS MAKALEW untuk saksi korban pindahkan ke dalam kamar lain tanpa izin dari lelaki GORGONIUS MAKALEW. Lalu melihat hal tersebut, lelaki GORGONIUS MAKALEW kemudian melaporkan kepada tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW yang merupakan anak laki laki dari lelaki GORGONIIUS MAKALEW dengan menghubungi tersangka. Kemudian beberapa jam kemudian tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW datang dan melihat ke kamar yang di pakai korban untuk memastikan apakah benar busa yang dipakai lelaki GORGONIUS MAKALEW sudah dipindahkan di kamar saksi korban. Selanjutnya tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW langsung menemui saksi korban yang saat itu sedang berada di ruang tamu, kemudian Tersangka marah-marah kepada saksi korban dan berdiri dihadapan saksi korban lalu tersangka mengangkat salah satu kaki tersangka keatas meja kayu yang posisi meja tersebut berada di hadapan saksi korban. Kemudian tersangka mendorong meja tersebut dengan menggunakan lutut kanan tersangka kemudian menjepit kaki saksi korban. Lalu antara saksi korban dan tersangka sempat adu mulut. Lalu datang perempuan SARCE KALIGIS langsung menarik meja kayu tersebut dan menjauhkan meja dari saksi korban. Kemudian Tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut. Tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan” Sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado Nomor VER/261/III/2022/Rs. Bhay dan ditandatangani oleh dr. Lidya Lie, tanggal 30 Maret 2022 dengan hasil pemeriksaan : 

  • Terdapat luka lecet pada tungkai bawa kanan sisi depan berwarna kemerahan disertai kulit yang mengelupas dengan ukuran dua kali sentimeter.
  • Terdapat dua luka lecet pada tungkai bawa kiri depan berwarna kemerahan dengan ukuran tersesar dua kali nol koma satu sentimeter, disertai kulit yang mengelupas dan ukuran terkeceil satu kali nol koma satu sentimeter berwarna kemerahan