Pilih Laman

Bahwa Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI, pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Taler Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban JAMES RAMPEN Alias JEM yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya awalnya Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama saksi VECKY KUHON dan saksi JAMES TUMELAP di halaman depan rumah saksi JANE RASUMBALA Alias JEN, setelah beberapa saat kemudian saksi korban yang berada di dalam rumah tersebut keluar dengan maksud untuk bergabung duduk bersama Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI dan saksi VECKY KUHON serta saksi JAMES RAMPEN, lalu saksi korban yang pada saat itu sedang mengambil kursi untuk duduk tiba-tiba Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI berkata kepada saksi korban “kiapa ngana marah tu tadi?” (kenapa kamu marah yang tadi?) saksi korban yang belum sempat menjawab tiba-tiba Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI langsung memukul ke bagian pipi kiri saksi korban dengan menggunakan gelas kaca yang ada pada tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi JANE RASUMBALA Alias JEN mendengar keributan tersebut langsung keluar dari dalam rumah tersebut dan langsung menegur Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI dan mendorong Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI sampai ke jalan dan setelah itu Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI mengakibatkan Saksi Korban JAMES RAMPEN Alias JEM mengalami luka robek dan bengkak sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Nomor : R /661/IX/2023 dan ditandatangani oleh dr. FIKRI SAID pada tanggal 09 September 2023, dengan hasil pemeriksaan :
  • Luka robek di pipi kiri ukuran 3,5×0,5 cm, 4×0,1 cm, 3×0,2 cm 2×0,1 cm, 1,5×0,1 cm
  • Luka robek di kepala bagian sebelah kiri ukuran 3×0,1 cm
  • Bengkak di daerah pipi sebelah kiri ukuran 8×10 cm
  • Perdarahan aktif 

Kesimpulan : Kelainan itu disebabkan oleh persentuhan benda tajam

 

Perbuatan Terdakwa FALDY TENDEAN WOREK Alias CHAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.