Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi JELTY MAWA Alias JELTY ada membaca komentar dari Terdakwa EZRA DINA RARUNG Alias DINA di media sosial facebook yang menjelekkan anak dan keluarganya, kemudian setelah saksi JELTY MAWA Alias JELTY membaca komentar dari Terdakwa tersebut, saksi JELTY MAWA Alias JELTY merasa emosi dengan komentar Terdakwa tersebut lalu pergi mencari Terdakwa ke rumah keluarga Waroka-Lantang yang beralamat di Desa Tenga Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan dikarenakan berdasarkan informasi yang diterima oleh saksi JELTY MAWA Alias JELTY, Terdakwa sering berada di rumah tersebut. Selanjutnya setelah sampai di tempat tersebut saksi JELTY MAWA Alias JELTY bertanya kepada orang yang ada ditempat tersebut siapa yang bernama DINA, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa dirinya lah orang yang dicari oleh saksi JELTY MAWA Alias JELTY. Selanjutnya setelah mengetahui orang yang dicarinya, saksi JELTY MAWA Alias JELTY menanyakan kepada Terdakwa kenapa dan apa alasan sampai Terdakwa ada berkomentar di facebook dengan menjelekkan nama baik anak dan keluarganya, sehingga sempat terjadi adu mulut antara saksi JELTY MAWA Alias JELTY dengan Terdakwa, pada saat adu mulut dan juga karena sudah emosi saksi JELTY MAWA Alias JELTY dan Terdakwa sempat terlibat perkelahian dimana saksi JELTY MAWA Alias JELTY menjambak rambut Terdakwa, dan kemudian Terdakwa yang pada saat itu juga sedang memegang sebuah gelas yang terbuat dari kaca dengan tangan kanannya mengayunkan dan memukul gelas tersebut 1 kali ke wajah kiri saksi sampai mengenai bagian mata saksi kemudian karena terjadi keributan tersebut saksi PEGGY WINDY LANTANG melerai Terdakwa dan saksi JELTY MAWA Alias JELTY;
– Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi JELTY MAWA Alias JELTY sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan saksi JELTY MAWA Alias JELTY mengalami luka memar di mata sebelah kiri sesuai dengan Visum et Repertum Orang Hidup nomor: 1338/PKM-Tga/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 Dokter Puskesmas an. dr Marfino G. Wungkana, NIP. 198203192014121002, dengan hasil pemeriksaan terhadap perempuan bernama JELTY MAWA :
- Kelopak mata kiri atas tampak bengkak dan lebam warna merah tua ukuran kurang lebih 4 (empat) sentimeter
- Kelopak mata kiri bawah tampak bengkak dan lebam warna merah tua ukuran kurang lebih 3 (tiga) sentimeter
- Pelipis kiri tampak lebam merah terang ukuran kurang lebih 5 (lima) sentimeter
Dengan kesimpulan : hal ini mendatangkan trauma fisik atau halangan sementara untuk menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan;
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.