Pilih Laman

Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira jam 02.00 Wita bertempat di Kel. Lewet, Lingk. VI, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Teras Rumah saksi korban HELMIA LEGI Tersangka ESTEVANUS WEKEN Alias DODE bersama-sama ABH SAMUEL SANEL SANGKOY (ABH telah dilakukan diversi) telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu  26 (Dua Puluh Enam) tabung gas LPG 3 Kg milik saksi  korban HELMIA LEGI, perbuatan Tersangka dilakukan dengan cara :—————————————–

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira jam 02.00 Wita, bertempat di Desa Pinaling, Tersangka mengajak ABH SAMUEL SANEL SANGKOY untuk makan Babi putar menggunakan sepeda motor, kemudian saat perjalanan ke tempat makan tepatnya di Kel. Lewet, Kec. Amurang, Kab, Minahasa Selatan, Tersangka menunjuk rumah saksi korban, kemudian ABH SAMUEL SANEL SANGKOY berkata “ kamu bilang mau ajak makan” dan Tersangka menjawab “Nanti setelah mencuri tabung baru makan babi putar”;
  • Bahwa selanjutnya Tersangka dan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY mermarkir sepeda motor yang jaraknya sekitar 25 (Dua puluh Lima) Meter dari rumah saksi korban, kemudian Tersangka dan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban, setelah itu Tersangka memerintahkan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY untuk masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban;
  • Bahwa setelah berada di pekarangan rumah saksi korban, ABH SAMUEL SANEL SANGKOY langsung mengambil tabung gas LPG 3 Kg yang berada di Teras Rumah saksi korban, setelah itu ABH SAMUEL SANEL SANGKOY memberikan kepada Tersangka yang sedang menunggu di luar pagar, hal tersebut dilakukan secara berulang hingga Tersangka dan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY berhasil mengambil 26 (Dua Puluh Enam) tabung gas LPG 3 Kg milik saksi korban, setelah itu Tersangka menyimpan seluruh tabung gas tersebut di selokan, selanjutnya Tersangka bersama ABH SAMUEL SANEL SANGKOY pergi mengambil sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari rumah saksi korban setelah Tersangka bersama ABH SAMUEL SANEL SANGKOY berboncengan dan pergi mencari pinjaman sepeda motor lain di Desa Pinaling untuk mengangkut 26 (Dua Puluh Enam) tabung gas LPG 3 Kg;
  • Bahwa kemudian setelah mendapatkan sepeda motor, Tersangka bersama ABH SAMUEL SANEL SANGKOY kembali ke rumah saksi korban dengan masing-masing mengendarai sepeda motor, yang salah satu merk motor tersebut yakni Honda Vario dengan Nomor Polisi DB 2745 EZ milik FERNANDO TAMPEMAWA, kemudian Tersangkaa dan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY mengangkut Tabung gas LPG tersebut dengan cara ABH SAMUEL SANEL SANGKOY mengangkut 4 (empat) Tabung Gas dan Tersangka mengangkut 6 (Enam) Tabung Gas LPG, yang dilakukan secara berulang sebanyak 3 (Tiga) kali angkutan hingga tabung gas yang berada di selokan habis, selanjutnya Tersangka dan ABH SAMUEL SANEL SANGKOY dan menyimpan seluruh tabung gas LPG tersebut ke lokasi perkebunan di Kel. Bitung, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan;
  • Bahwa setelah itu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.30 Wita saksi korban diberitahu oleh saksi TRIVENA KASENDA adanya kabar yang beredar di media sosial milik kepolisian yaitu telah ditemukannya tabung gas LPG 3 Kg, kemudian saksi korban yang sedang berada di Desa Boyong atas pulang kerumah dan langsung menghitung tabung gas LPG 3 Kg miliknya yang setelah saksi korban hitung tabung gas LPG 3 Kg miliknya hilang sejumlah 26 Tabung dengan rincian 15 (Lima belas) Tabung gas masih teregel dan 11 (sebelas) tabung gas sudah kosong, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amurang;
  • Bahwa Tersangka mengambil 26 (Dua Puluh Enam) tabung gas LPG 3 Kg milik saksi korban karena membutuhkan uang dan Tersangka lakukan tanpa adanya izin dari saksi korban;
  • Bahwa 26 (Dua Puluh Enam) Tabung Gas LPG 3 Kg yang berhasil di ambil oleh Tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Amurang untuk dikembalikan kepada saksi korban.

Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana.