Pilih Laman

Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, awalnya sekitar jam 20.00 WITA saat itu korban FEBRIAN SUMENGE bersama dengan teman-temannya yakni saksi TIMOTHY FEDEREVO MAMBU dan saksi YESAYA ANDRIES RAMPEN pergi ke tempat acara pesta pernikahan yang berada di Kel. Wewelen Kec. Tondano Barat Kab. Minahasa yaitu di rumah lelaki DENIS, kemudian saat itu setelah selesai acara pesta pernikahan tersebut saksi korban dan teman-temannya pulang kerumah untuk ganti pakaian dan setelah kembali lagi di tempat acara tersebut dan minum-minuman keras, beberapa saat kemudian datang Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL meminta rokok dan saat itu saksi korban memberitahukan bahwa rokok saksi korban sudah habis kemudian Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung marah dan langsung mengajak saksi korban keluar dari bangsal acara tersebut dengan cara merangkul sambil berjalan keluar dari tempat acara tersebut, dan pada saat sedang berjalan Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung memukul saksi korban menggunakan tangan terkepal yang mengena di bagian hidung dan mulut, kemudian setelah memukul saksi korban Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL langsung melarikan diri dari tempat kejadian tersebut. Kemudian setelah Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL di jalan bertemu dengan lelaki FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO  lalu mengajak kembali ke tempat kejadian tersebut, sesampainya di tempat kejadian lelaki FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO melihat saksi korban mendekat ke arahnya kemudian langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang terkepal secara berulang kali yang mengena pada beberapa bagian badan saksi korban lalu warga yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut langsung melerai dan memisahkannya, setelah itu lelaki FERNANDO ADOLOF PINANGKAAN Alias NANDO dan Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka DREXLER FELYX SUMAMPOUW Alias REXEL mengakibatkan saksi korban FEBRIAN SUMENGE mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Sam Ratulangi Nomor : R 667/VER/RS/X/2023 dan ditandatangani oleh dr. EKAWATI TAKAPULUNGAN pada tanggal 18 September 2023, dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka lecet di kepala atas ukuran 0,1×0,1 cm.
  • Luka lecet di tangan kiri ukuran 3×2 cm.
  • Luka lecet di dagu ukuran 0,5×0,5 cm.

Kesimpulan  : 

  • Kelainan itu disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
  • Oleh karena hal-hal tersebut tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.

 

Tersangka DREXLER FELYX SUMMAPOUW alias REXEL melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.