Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar jam 04.00 wita  bertempat di Desa Modomang Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, pada awalnya saat itu tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY sedang berada di rumah tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY kemudian tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY mendengar telah terjadi keributan dimana ada salah satu rumah warga desa modomang telah dilempar dan mengenai kaca jendela rumahnya oleh orang yang belum diketahui kemudian tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY keluar rumah sambil membawa senter dan 1 (satu) buah tongkat rotan dengan ukuran Panjang 102 (seratus dua) cm, kemudian langsung menuju kerumah yang mengalami pelemparan sesampainya di rumah tersebut kemudian tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY mendengar di jalan AKD desa modomang ada sepeda motor dengan menggunakan knalpot Bising melaju dengan kecepatan tinggi setelah itu tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY langsung keluar ke jalan AKD desa modomang sesampainya di jalan AKD desa modomang tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY bertemu dengan saksi ANOM PONGAYOW, saksi DAUD PANDELAKI, saksi LIUS PANDELAKI dan saksi MEIDY BADHI setelah itu ada 1 (satu) buah sepeda motor yang melintas di jalan AKD desa modomang dari arah dumoga menuju arah kelurahan imandi yang dikendarai oleh saksi korban INDRA MARKUS Alias INDRA, saksi CRISTOVEL ARDI MANGGOPA, dan saksi FAREL IMRAN dengan kecepatan tinggi melintas di jalan AKD desa modomang sambil berteriak (bakuku) dan pada saat melintas di jalan AKD desa modomang tepatnya di depan rumah sakit desa modomang tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY hendak memberhentikan sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan lampu senter berkedip-kedip sambil tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY membawa tongkat rotan namun pengendara sepeda motor tersebut tidak berhenti dan pada saat melintas di depan tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY kemudian tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY langsung melempari pengendara sepeda motor tersebut dengan tongkat rotan yang tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY bawa setelah itu pengendara sepeda motor tersebut langsung menancap Gas sepeda motornya menuju desa dumoga kemudian tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY bersama saksi ANOM PONGAYO, saksi DAUD PANDELAKI, saksi JULIUS PANDELAKI dan saksi MEIDY BADI masih menunggu dijalan AKD desa modomang jangan sampai sepeda motor tersebut kembali ke desa modomang dan membuat keributan namun sepeda motor tersebut tidak lagi kembali ke desa modomang sesampainya jam 05.00 wita karena sudah pagi hari tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY pulang kerumah tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY di desa modomang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersangka DONNY S. PODUNG Alias DONNY terhadap saksi korban INDRA MARKUS Alias INDRA, saksi korban INDRA MARKUS Alias INDRA mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan UPTD PUSKESMAS IMANDI Nomor: 440/PKM-1/14/VI/2023 tanggal 22 Juni  2023 dan ditanda tangani oleh dr. Aurelia C. Iben, SpB(K)V, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Tampak luka dengan  4 jahitan di kepala bagian samping kanan atas
  • Tampak luka lecet  di jari tangan kanan ukuran 0,1×1,3 centi meter
  • Tampak luka lecet  di jari tangan kiri ukuran 0,1×0,5 centi meter

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tumpul.