Pilih Laman

Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Ranoketang Jaga VI Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah Keluarga Rondonuwu-Pulisan Tersangka DODI JUNIOR RIVALDO TODAR telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban MAYKEL KALANGI, perbuatan Tersangka lakukan dengan cara :——————–

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Tersangka dengan teman-teman Tersangka sedang duduk minum-minuman keras jenis captikus di depan rumah keluarga Rondonuwu-Pulisan lalu tiba-tiba terjadi keributan antara Tersangka dengan salah satu teman Tersangka;
  • Bahwa kemudian Saksi Korban yang mendengar keributan tersebut dari rumah datang dengan maksud untuk melerai keduanya sebagai anggota linmas di Desa Ranoketang Tua. Selanjutnya pada saat Saksi Korban menarik Tersangka dan Tersangka langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan terkepal secara membabi buta yang mengena pada bagian bibir hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah dan kembali Tersangka memukul Saksi Korban yang menyebabkan kepala Saksi Korban terbentur di pecahan botol yang pecah sehingga mengalami luka dan berdarah;
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 2142-VER/03/VI/2023 tanggal 13 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cecilia S. Akay selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka lecet dan bengkak di bagian kepala belakang kanan ukuran lima milimeter kali satu centimeter.

Kesimpulan : luka tumpul