Pilih Laman

Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 06.30 wita bertempat di Desa Koka Jaga I Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa awalnya Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. bersama dengan suaminya yaitu saksi SENDUK SIBY mendatangi rumah dari Tersangka I DEKKI KAUNANG dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG di Desa Koka, Jaga I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa pada pukul 06.30 WITA dan setibanya Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. bersama saksi SENDUK SIBY dirumah Tersangka I DEKKI KAUNANG dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KAUNANG Saksi Korban memberikan salam “SELAMAT PAGI” secara berulang kali namun tidak ada respons dari Tersangka I DEKKI KAUNANG dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KAUNANG sehingga Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. mencoba melihat ke dalam rumah tersebut lalu Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. melihat Tersangka I DEKKI KAUNANG berada di dalam rumah sehingga saksi korban kembali memberi salam “SELAMAT PAGI” dan mengatakan “BOLEH MO MASO” (bisa saya masuk?) dan Tersangka I DEKKI KAUNANG tidak mengizinkan Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. untuk masuk dan mengatakan “IBU KELUAR” namun Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. tidak mau keluar dan mendekat ke arah dari Tersangka I DEKKI KAUNANG sambil mengatakan “MASA OM DEKKI ADA PIGI DI RUMAH MO PINJAM DOI KITA NDA MO USER KONG INI KITA ADA MO TAGIH ITU DOI OM DEKKI USER” (waktu om DEKKI ada ke rumah saya untuk pinjam uang saya tidak usir lalu sekarang saya mau tagih uang tersebut om DEKKI malah usir saya) kemudian Tersangka I DEKKI KAUNANG langsung membanting pintu yang pada saat itu posisi Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. sedang berada di dekat pintu tersebut sehingga Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. terjatuh lalu Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. mengatakan “OM DEKKI KIAPA BANTING AKANG PINTU PA KITA WAKTU OM DEKKI ADA KE RUMAH KITA NDA BANTING AKANG PINTU, KIAPA CUMA PINTU ADA BANTING AKANG NAPA LAGI ADA BATU” (om DEKKI kenapa membanting pintu kepada saya waktu om DEKKI ke rumah saya, saya tidak membanting pintu kepada om DEKKI, kenapa cuma pintu yang dibanting ini juga ada batu) lalu setelah itu Tersangka I DEKKI KAUNANG bermaksud untuk keluar dari rumah dan menghindari Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. lalu Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. bertanya kepada Tersangka I DEKKI KAUNANG akan kemana namun Tersangka I DEKKI KAUNANG tidak menjawab sehingga Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. mengahalangi Tersangka I DEKKI KAUNANG dan mengambil handphone milik Tersangka I DEKKI KAUNANG lalu Tersangka I DEKKI KAUNANG memukul tangan Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. dengan menggunakan tangan setelah itu datang Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG dari arah dapur dan memukul dengan menggunakan tangan secara berulang kali ke arah wajah Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. kemudian saksi SENDUK SIBY langsung masuk dan memisahkan Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. dari Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG lalu Tersangka I DEKKI KAUNANG memukul Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. dengan menggunakan tangan secara berulang kali ke arah badan dari Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. dan mendorong Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. sehingga Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. terjatuh ke lantai kemudian Tersangka I DEKKI KAUNANG keluar dari rumah tersebut dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG kembali melanjutkan aktivitas di dapur.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka I DEKKI KAUNANG dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG mengakibatkan Saksi Korban MEIKE RARUNG, S.Pd. mengalami luka memar dan luka lecet sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara TK. III Manado Nomor : VER /305/IV/2022/Rs.Bhay dan ditandatangani oleh dr. ANGEL GONI pada tanggal 19 April 2023, dengan hasil pemeriksaan :

  • Beberapa luka memar di lengan atas tangan kanan, kemerahan dengan ukuran terbesar 3×2 cm dan ukuran terkecil 0,3×0,3 cm.
  • Beberapa luka memar di lengan atas tangan kiri dengan ukuran 6×1,9 cm dan ukuran terkecil 0,5×0,5 cm.
  • Beberapa luka memar di bahu kanan dengan ukuran terbesar 4×3 cm dan ukuran terkecil 0,3×0,3 cm.
  • Luka lecet di siku tangan kanan, kemerahan dengan ukuran 2×1 cm.
  • Beberapa luka memar di dada kiri atas, kemerahan dengan ukuran terbesar 5×4 cm dan ukuran terkecil 0,5×0,3 cm.
  • Luka memar di punggung kiri atas, kemerahan dengan ukuran 11×8 cm.
  • Luka memar disertai bengkak di pipi kanan dengan ukuran 4×5 cm.
  • Luka memar disertai bengkak di kepala bagian tengah atas dengan ukuran tiga 3×1,5 cm.
  • Beberapa luka lecet di lengan bawah tangan kanan dengan ukuran terbesar 3×1 cm dan ukuran terkecil 0,2×0,2 cm.

Kesimpulan :  

  • Pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka memar dan luka lecet diberbagai bagian tubuh oleh karena kekerasan tumpul.
  • Luka-luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari.

Tersangka I DEKKI KAUNANG dan Tersangka II Dra SANNY EFRANY KORAAG melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP