- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, pada saat itu Saksi Korban NANSI BAWINTIL mendatangi rumah Tersangka I DEISI MINTAHARI Alias EME untuk menanyakan permasalahan salah paham yang terjadi antara Saksi Korban dan Tersangka I. Pada saat Saksi Korban menanyakan langsung kepada saudari DEISI MINTAHARI Alias EME dengan kata-kata “eme apa yang kamu sampaikan kepada mama into, saya cerita lain kamu cerita lain” dan Tersangka I menjawab “memang seperti itu kan yang kamu sampaikan kepada saya” kemudian Saksi Korban mengatakan “eme bukan begitu cerita kalau kamu tidak pahami dan mengerti kamu tanyakan lagi kepada saya, yang kamu sampaikan kepada MAMA INTO saya mau pukul, potong MAMA INTO? Saya pukul dan potong MAMA INTO sama saja saya mau pukul dan potong orang tua saya.” Kemudian Tersangka I menjawab “kenapa kamu kira saya takut dengan kamu” dan Saksi Korban menjawab “saya tidak akan panggil kamu berkelahi” akan tetapi tiba-tiba Tersangka I memukul Saksi Korban dengan tangan.
- Beberapa saat setelah melihat adanya perkelahian antara Tersangka I dan Saksi Korban, kemudian Tersangka II langsung menghampiri Saksi Korban dan menarik rambut serta menggaruk/mencakar leher Saksi Korban dan menampar mulut Saksi Korban. Kemudian Tersangka I juga menarik rambut Saksi Korban dengan kedua tangan serta menggaruk/mencakar leher Saksi Korban. Kemudian Tersangka II mendorong Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh di tanah kemudian datang saksi ARIANTI ERIS dan saksi JOIS MAKAGANSA untuk melerai.
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka I dan Tersangka II, Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 048/SKPL/PKM-Pgr/I/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jenifer Lintang dokter pada UPTD Puskesmas Poigar, Saksi Korban mengalami :
- Terdapat luka gores di leher sebelah kanan dengan ukuran ± 0,5 cm x 4 cm
- Terdapat luka gores di punggung dengan ukuran ± 0,5 cm x 2 cm
- Terdapat luka lecet di pinggang bagian belakang dengan ukuran ± 2 cm x 2 cm
Kesimpulan :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat persentuhan dengan benda tumpul diduga penganiayaan
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.