Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Oktober atau pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Desa Poopo Barat, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di samping rumah Lk. FRANS LEMBONG, Tersangka CEACAR MASINAMBOW Alias CESAR telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban VALDO BRAM RATU Alias VALDO, dimana perbuatan Tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat itu Korban dengan Tersangka sedang berada di sebuah acara Hari Ulang Tahun Keluarga Lk. FRANS LEMBONG, Korban dengan Tersangka sedang duduk sama-sama (berdampingan) sambil mengkonsumsi minuman keras dan mengobrol. Sekitar pukul 22.00, Korban dan Tersangka terjadi adu mulut sambil mengatakan kepada Korban “sok jago ngana, sok keras” kemudian dijawab oleh Korban “kita nda bagitu, kita nda sok jago”. Kejadian tersebut terjadi sampai berulang-ulang sehinggga Korban memukul Tersangka di bagian pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan terkepal. Tersangka kemudian terlempar dan banyak orang langsung datang yang melerai, dan karena sudah banyak orang yang melerai dan menahan tubuh Korban, Tersangka pergi menghindar (keluar dari tempat tersebut) dan tidak lama kemudian pada saat Korban masih ditahan oleh orang banyak, saat Korban menoleh ke arah kiri, tiba-tiba Tersangka kembali lagi dan memukul Korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengena di bagian wajah sehingga pelipis kiri dan kanan Korban mengalami luka bengkak dan mengeluarkan darah dan Saksi Lk. MICHAEL LONDA langsung membawa Korban ke Polsek Ranoyapo untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut;
- Akibat dari perbuatan Tersangka CEACAR MASINAMBOW, Korban mengalami sebagaimana yang tercantum di Surat Visum et Repertum nomor : 174/PKM-PO/VER/XI/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FANDA F. F. WUISAN di UPT PUSKESMAS POOPO atas nama VALDO RATU, dengan hasil pemeriksaan :
- Pemeriksaan Vital : KU Baik;
- Kesadaran : Compos Mentis;
- Tekanan Darah : 110/60 MMHg;
- Pada pemeriksaan tampak luka terbuka, batas tidak jelas, tepi tidak rata, ukuran 1 sentimeter kali 0,5 sentimeter di dahi kiri dan terdapat luka lecet ukuran 0,5 sentimeter kali 0,5 sentimeter di dahi kanan.
- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : Luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan kewajiban pekerjaan mata pencaharian sehari-hari titik.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.