Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA sedang
bersama-sama dengan Tersangka I berjalan hendak pulang ke rumah masing-masing dan
sementara dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan Saksi Korban yang pada saat
itu sedang berada di halaman depan rumah Lk. BRIGEL SLAT, yang mana posisi Saksi
Korban sedang duduk di atas motor dan sedang mencoba menghidupkan kendaraan
sepeda motornya. Kemudian Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA menegur Saksi Korban dan
berkata “somo pulang ? oo iyo, pulang jo, dari ini so lat” (sudah mau pulang? Iya, pulang
saja karena ini sudah larut) dan dijawab oleh Saksi Korban, “iyo mo pulang” (iya, ini mau
pulang) dengan suara agak sedikit keras, namun Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA
menganggap hal itu hanya candaan dari Saksi Korban. Lalu pada saat itu juga Saksi Lk.
ALBERT AGUS LAMIA melihat Tersangka I berjalan berbalik arah pergi menghampiri Saksi
Korban, dan setelah Tersangka I menghampiri Saksi Korban, Saksi mendengar Tersangka I
berkata kepada Saksi Korban “apa tu ngana da bilang pa ABEY?” (apa yang tadi kamu
katakan ke Abey) dan dijawab oleh Saksi Korban “kita cuma da bakusedu (bercanda)
dengan ABEY” (saya hanya bercanda dengan Abey) dan Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA
langsung memotong pembicaraan dengan mengatakan “pulang jo, so lat” (pulanglah,
sudah larut) dan tiba-tiba setelah Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA berbalik arah, Saksi
mendengar Saksi Korban berteriak “adoh, dia so pukul pa kita” (aduh, dia memukul saya)
dan ketika Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA berbalik lagi, Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA
melihat Saksi Korban sudah terbaring dan jatuh bersamaan dengan kendaraan sepeda
motor tersebut, dan Saksi melihat bagian hidung dari Saksi Korban sudah mengeluarkan
darah, lalu Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA langsung mendorong Tersangka I dan sempat
menanyakan kepada Tersangka I apa penyebab Tersangka I memukul Saksi Korban namun
tidak dijawab oleh Tersangka I. Lalu Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA langsung membantu
mengangkat Saksi Korban untuk berdiri, Saksi Korban langsung mengangkat kendaraan
sepeda motornya, dan pada saat itu juga tiba-tiba Saksi Korban langsung bergerak untuk
memukul Tersangka I dan secara reflex Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA langsung menepis
pukulan dari Saksi Korban. Setelah Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA menepis pukulan dari
Saksi Korban tersebut, tangan Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA merasa sakit, akibatnya
tangan dari Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA mengalami luka dan mengeluarkan darah, dan
setelah Saksi Korban berputar melewati samping kiri Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA dan
melayangkan lagi pukulan ke arah Tersangka I, namun Saksi Lk. ALBERT AGUS LAMIA
mendorong Saksi Korban untuk menjauh dari Tersangka I. Setelah itu, Saksi Korban
kembali melayangkan tangannya ke arah Tersangka I dengan sebilah pisau yang kemudian
mengena di bagian leher Tersangka I hingga mengeluarkan darah. Beberapa saat
kemudian, beberapa orang keluar dari Rumah Lk. BRIGEL SLAT datang membantu Saksi
Lk. ALBERT AGUS LAMIA untuk melerai kejadian tersebut.
– Bahwa selanjutnya Tersangka II yang sedang berada di dalam Rumah Lk. BRIGEL SLAT
bersama dengan teman-teman Tersangka II yaitu Lk. ADI RUNTUWENE, Lk. STIVEN
PANGKEY, Lk. ONAL SUOTH. Kemudian tiba-tiba Tersangka II mendengar dari arah depan
Rumah tersebut ada keributan. Mendengar hal tersebut, Tersangka II langsung keluar
untuk mencari tahu apa yang terjadi. Saat itu, Tersangka II melihat Tersangka I dan Saksi
Korban sudah terbaring di aspal jalan sambil terjadi adu pukul di antara keduanya. Lalu
Tersangka II langsung mendekati Tersangka I dan Saksi Korban, lalu Tersangka II
membantu Saksi Korban berdiri dengan cara menariknya yang mana pada saat itu
Tersangka II sempat melihat Saksi Korban memegang sebilah pisau, lalu Tersangka I
mengatakan kepada Tersangka II “dia so tikam pa kita” (dia sudah menikam saya) sambil
melihat ke arah Saksi Korban. Dikarenakan hal tersebut, Tersangka II langsung mengecek
luka pada bagian leher dari Tersangka I, dan dikarenakan Tersangka II melihat banyak
darah yang keluar dari Tersangka I, Tersangka II langsung meminta pertolongan kepada
orang-orang sekitar untuk membawa Tersangka I ke rumah sakit. Kemudian Tersangka II
mengatakan kepada Saksi Korban “kiapa ngana so ba lebe bagini?” (kenapa kamu
bertindak berlebihan seperti ini?) dan dijawab oleh Saksi Korban “dia le so pukul pa kita”
(dia juga telah memukul saya). Dan selanjutnya Tersangka II langsung pergi ke Rumah
Tersangka II untuk mengambil pisau badik milik Tersangka II, kemudian Tersangka II
langsung keluar mencari Saksi Korban, dan mendapati Saksi Korban sudah berjalan ke
arah tujuan Manado tepatnya di depan bengkel milik dari Lk. RANGER MAILANGKAY.
Tersangka II kemudian menghampiri Saksi Korban dan langsung menikam Saksi Korban ke
arah bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, dan setelah Tersangka II menikam
Saksi Korban, Tersangka II langsung berteriak “bawa jo dia ke rumah sakit” (bawa saja
dia ke rumah sakit) dan setelah itu, Tersangka II langsung pergi meninggalkan Saksi
Korban dan pulang ke rumah dari Tersangka II.
– Bahwa penyebab Tersangka II melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah
karena Tersangka II sakit hati kepada Saksi Korban yang telah menusuk Tersangka I yang
merupakan Kakak Ipar dari Tersangka II.
– Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka I dan Tersangka II, Saksi Korban mengalami luka
tusuk sebagaimana tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor:
1485/VER/RSK/IV/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2023 di RSU GMIM
KALOORAN dan ditandatangani oleh dr. CECILIA S. AKAY atas nama STEVEN
WALANGITAN, dengan hasil pemeriksaan:
• Luka tusuk di daerah lengan atas kiri dengan sudut tusuk tiga puluh derajat dengan
ukuran luka kurang lebih tiga centimeter kali lima centimeter dasar otot di bawah
kulit lapisan terluar koma tidak ada perdarahan aktif.
Sehingga perbuatan Para Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.