Pilih Laman

Pada hari Jumat tanggal 02 Desember Tersangka BENNY LANGI ANG melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara memukul dagu kiri Saksi Korban Tengku Langi dengan tangan kiri yang terkepal, dan memyebabkan Terdakwa BENNY LANGI ANG terjatuh, kemudian Terdakwa BENNY LANGI ANG bangkit berdiri dan jerjadi perkelahian antara  Terdakwa BENNY LANGI ANG dengan Saksi Korban Tengku Langi, hingga Saksi Korban Tengku Langi menendang kaki kanan Terdakwa BENNY LANGI ANG yang menyebabkan Terdakwa BENNY LANGI ANG terjatuh , kemudian Saksi Kemala Ika Langi Ang mengangkat Terdakwa BENNY LANGI ANG sambil mengatakan “torang ada rekam ngoni, torang mo lapor polisi” saat itu keduanya mundur pulang kerumah. Bahwa, akibat kejadian tersebut tersebut Saksi Korban Tengku Langi mengalami luka.

– Bahwa, akibat kejadian tersebut tersebut Saksi Korban Tengku Langi mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/ 55/ XII/ 2022/ RSAU, tanggal 04 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Bayu Prasetyo, selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban di Rumah Sakit Tingkat IV Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi menerangkan pada pemeriksaan terhadap Saksi Korban Tengku Langi ditemukan : terdapat bengkak di pundak kanan uk 3 cm x 2 cm dan Luka di tulang kering uk 3 cm x ½ cm x ½ cm (Surat Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara).

Perbuatan tersangka BENNY LANGI ANG melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.