Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 wita bertempat di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu tepatnya dirumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA awalnya tersangka bersama ARFA MOKODOMPIT, CHANDRA MOKODONGAN, saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA dan JESSIKA sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di rumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA yang beralamatkan Kampung baru Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu selanjutnya pada pukul 19.30 wita tersangka langsung masuk kedalam kamar saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA dan ketiduran, sekitar pukul 22.00 wita tersangka terbangun karena mendengar keributan di dalam rumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA setelah itu tersangka langsung keluar dan mengatakan “ada apa ini” tiba-tiba korban mendekati tersangka langsung menjambak rambut tersangka dengan kedua tangan korban saat itu tersangka langsung membalas menjambak rambut korban dengan kedua tangannya sehingga korban dan tersangka terjatuh di tempat tidur, kemudian tersangka langsung menendang korban secara berulang-ulang kali dan mengenai pada bagian paha sebelah kiri dan perut korban, selanjutnya saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA, saksi SUSNAYATI DAMOPOLII, saksi SURAKHMAT DAMOPOLII dan saksi JELLY POSANGI langsung memisahkan korban dengan tersangka selanjutnya tersangka langsung keluar dari rumah bersama saksi ROLLY MAPASA.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-KK/522/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang bertandatangan Dokter WIDIYARSIH PANIGORO selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu telah mengadakan Pemeriksaan terhadap saksi korban HELMA PUTRI KIRANA HATTANI yang menerangkan hasil pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan :
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan :
- Kepala, Bah, Dada, Perut, Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas :
- Terdapat lebam berwarna biru keunguan dilengan atas kiri sisi luar berukuran Sembilan kali delapan koma lima sentimeter
- Terdapat lebam berwarna keunguan dilengan kanan bawah berukuran tiga kali dua sentimeter dan dua kali satu sentimeter
- Terdapat lebam berwarna keunguan dilengan kiri berukuran dua kali satu sentimeter dan satu koma dua kali satu koma dua sentimeter
- Anggota gerak bawah :
- Terdapat kemerahan dipaha kiri sisi dalam berukuran lima kali dua sentimeter
- Terdapat lebam berwarna keunguan dilutut kiri berukuran tiga kali dua koma enam sentimeter
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa BEBERAPA LEBAM DAN KEMERAHAN tersebut disebabkan oleh persentuhan keras dengan benda tumpul titik
Bahwa pihak Korban telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya syarat.
Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.