Pilih Laman

Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA anak korban bersama teman-temannya berada di dalam rumahnya di Kel. Wewelen Lingk I Kec. Tondano Barat Kab. Minahasa. Kemudian datang tersangka. Melihat hal tersebut anak korban langsung menghampiri tersangka di teras rumah dan langsung menanyakan Handphone milik ibu anak korban perempuan FEMMY SAMAN yang diambil oleh tersangka pada pagi hari. Saat itu tersangka tidak mau memberikan handphone tersebut sehingga terjadi adu mulut antara anak korban dengan tersangka kemudian saat itu anak korban berkata kepada tersangka “nintau malo ngana, ambe-ambe mama pe hape kong buka-buka, privasi itu” (tidak tahu malu kamu, ambil-ambil handphone ibu anak korban dan buka-buka, privasi itu)”. Mendengar hal itu tersangka langsung marah kepada anak korban dan  berteriak didepan wajah anak korban “kong kiapa ngana?” (kenapa kamu). Pada saat itu tersangka langsung mendekati anak korban dan kemudian langsung memukul anak korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, mengena di bagian wajah sebelah kanan anak korban. Kemudian anak korban langsung menangis karena wajah anak korban sudah merasa sakit dan bengkak. Selanjutnya anak korban mengajak ibunya untuk melaporkan kejadian tersebut karena tidak terima dengan perlakukan tersangka tersebut.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No R/561/VER/RS/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. Reigen Mamesah selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Tondano dengan hasil :  Bengkak di pipi sebelah kanan ukuran 3 x 3 cm

Kelainan disebabkan oleh : Cedera diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul keras 

 

Tersangka ARRON SYAH MALIK melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.