Pilih Laman

Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2023 sekitar jam 18.45 wita di halaman rumah tinggal lelaki MARTHO NGANTUNG Desa Leleko Kec. Remboken Kab. Minahasa. Terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka I ARNOLD RIVALDO SUOTH dan Tersangka II GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO.   Awalnya tersangka yang sudah merasa marah kepada korban melihat korban duduk disebelah kirinya dan tiba-tiba korban memanggil saksi KENSI untuk berdiri dan meninggalkan tempat tersebut. Sehingga, tersangka I berdiri mencegat korban dan mengatakan “MUNAFIK NGANA”. Selanjutnya tersangka I dari arah samping kanan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal ke arah wajah korban yang mengena pada bagian rahang pipi sebelah kiri korban, lalu tersangka I mencakar wajah korban di bagian dahi dengan menggunakan tangan kanan tersangka I. Selanjutnya, tersangka II datang dan memukul korban pada bagian badan hingga korban terjatuh. Kemudian tersangka I menindih tubuh korban dan kembali memukul di bagian wajah dengan kepalan tangan kanan secara berulang kali. Pada saat yang bersamaan tersangka II menginjak-injak dam menendang badan serta kaki korban.

Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka dan berdasarkan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: R/611/VER/RS/V/2023 tertanggal 08 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. REIGEN MAMESAH selaku dokter pada RSUD Dr. Samratulangi Tondano yang telah memeriksa saksi Rian Tumimor pada jam 20.15 wita, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Luka lecet di dahi ukuran 3 x 0,5 cm, 2 x 0,5 m
  • Luka lecet di kaki kiri ukurang 1 x 1 cm.

Kelainan itu disebabkan oleh : Gesekan dengan benda keras

Oleh karena hal-hal tersebut tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan. Si sakit belu sembuh benar, kesembuhannya bila tidak ada kejadian yang sekonyong-konyong menyulit, mungkin sekali dapat diharapkan.

 

Tersangka ARNOLD RIVALDO SUOTH dan GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama melakukan Penganiayaan” Sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.