Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Raringis, Kec. Langowan Barat tepatnya di Depan CV.Kina Jaya Abadi awalanya saksi korban FINSEN STEVAN TUJU bersama dengan saksi MEIHART WILAR, saksi DEVEN KALIGIS, saksi SEMUEL TUMIWA tiba di Desa Raringis untuk menghadiri acara ulang tahun saudari Nia Alow.
Bahwa setibanya di depan bangsal acara ulang tahun saudara Julio Rorong menghampiri saksi korban FINSEN STEVAN TUJU yang sedang bersama saksi MEIHART WILAR, saksi DEVEN KALIGIS, saksi SEMUEL TUMIWA dan mengajak untuk masuk kedalam acara.
Bahwa kemudian ketika sedang berjalan menuju ke dalam bangsal acara tiba-tiba saksi korban FINSEN STEVAN TUJU bersama dengan saksi MEIHART WILAR, saksi DEVEN KALIGIS, saksi SEMUEL TUMIWA tiba-tiba di kejar oleh Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN, Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA alias BUDI, Tersangka III MALVINO JULIO TUEGEH alias INONG dan beberapa orang lainnya yang berasal dari dalam bangsal acara ulang tahun.
Bahwa kemudian saksi korban FINSEN STEVAN TUJU bersama dengan saksi MEIHART WILAR, saksi DEVEN KALIGIS, saksi SEMUEL TUMIWA berlari menuju simpang empat jalan raringis. Bahwa kemudian ketika berlari saksi korban FINSEN STEVAN TUJU terjatuh dan kemudian berlari kembali.
Bahwa kemudian saksi korban FINSEN STEVAN TUJU yang sudah berada di posisi paling belakang dan sudah kelelahan kemudian dipukul oleh Tersangka III MALVINO JULIO TUEGEH alias INONG dengan menggunakan pagar bambu sehingga saksi korban FINSEN STEVAN TUJU roboh ke aspal. Kemudian tersangka MALVINO JULIO TUEGEH alias INONG langsung pergi meninggalkan TKP.
Bahwa kemudian datang Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN menarik baju saksi korban FINSEN STEVAN TUJU dan memukul saksi korban FINSEN STEVAN TUJU dengan menggunakan tangan dan mengenai punggung saksi korban FINSEN STEVAN TUJU. Bahwa kemudian Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN dipanggil oleh saudari Sintia Sumual untuk berhenti dan segera pergi dari lokasi TKP.
Bahwa kemudian datang Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA menghampiri saksi korban FINSEN STEVAN TUJU dan memukul dengan menggunakan kepala tangan sebanyak 1 kali yang mengenai kepala dan setelah itu Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA alias BUDI menendang saksi korban FINSEN STEVAN TUJU yang mengenai punggung saksi korban STEVAN TUJU.
Bahwa kemudian Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN kembali dan menghentikan Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA alias BUDI agar tidak kemabali memukul saksi FINSEN STEVAN TUJU, karena Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN melihat Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA alias BUDI mencoba untuk mengambil senjata tajam.
Bahwa kemudian Tersangka I APRIANO POSUMAH alias OWEN bersama dengan Tersangka II GERALDI YESRIEL TIWA alias BUDI menjauh dari lokasi TKP.
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSTC. Noongan di Langowan Nomor R/15/VIII/2023/Sek-lgn brt dan ditandatangani oleh dr. Hermanus Rondonuwu tanggal 08 Agustus 2023 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki. Nama: FINSEN STEVAN TUJU, dengan Hasil Pemeriksaan ditemukan:
- Terdapat satu luka tertutup dan bengkak di dahi kanan, bentuk tak beraturan, berukuran 5×6 cm berbatas tegas warna merah.
- Terdapat satu luka tertutup di bagian sekitar mata kanan, bentuk tidak beraturan, berukuran 8×7 cm, berbatas tidak tegas warna merah.
- Terdapat satu luka tertutup di bagian pipi kiri sebelah atas bentuk lonjong berukuran 3×8 cm berbatas tegas warna merah.
- Terdapat satu luka tertutup di bagian dagu berbentuk lonjong berukuran 4×2 cm warna merah berbatas tegas.
- Tampak satu luka tertutup di bagian belakang badan sebelah kanan berbentuk garis menanjak, ukuran 22×2 cm,berbatas tegas, warna kemerahan.
- Terdapat satu luka di bagian belakang kepala berbentuk tidak beraturan, 6×2 cm berwarna kemerahan, berbatas tegas.
- Terdapat satu luka tertutup di lutut sebelah kiri berbentuk bulat, berukuran 4×3 cm, berbatas tegas, berwarna merah
Kesimpulan : Memar dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.
Tersangka APRIANO POSUMAH ALIAS OWEN DKK melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP