Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kompleks Sekolah Misi ABBALOVE Desa Kolongan Kec. Kombi Kab. Minahasa, awalnya saksi korban sedang berada di lokasi sekolah misi ABBALOVE dan saksi korban sempat melihat Tersangka APNER PAPUAS lelaki HERDY MAICI dan lelaki YUSAK ELAH datang ke lokasi tersebut. Kemudian sekitar lima belas menit saksi korban melihat sudah terjadi adu mulut antara saksi ARIF MIJAJA dan Tersangka APNER PAPUAS dimana pada saat itu mereka saling berhadapan kemudian saksi korban langsung mendekat dengan maksud melerai agar supaya tidak terjadi keributan namun pada saat itu Tersangka APNER PAPUAS langsung memukul saksi korban dengan tangan dan mengena pada bagian mata kiri saksi korban dan Tersangka APNER PAPUAS sempat berkata kepada saksi korban dan istri saksi korban “ NGONI JANGAN IKUT CAMPUR” (kalian tidak usah ikut campur) kemudian tak lama kemudian Tersangka APNER PAPUAS bersama lelaki HERDY MAICI dan lelaki YUSAK ELAH meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPT PUSKESMAS KOMBI Nomor : 655/VER/PKM-KB/TU-I/IX/2023 dan ditandatangani oleh dr. DEVIS CH. PUA pada tanggal 25 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki JEFRY GOROROS dengan hasil pemeriksaan :
- Bagian bawah mata kiri lebam merah ukuran 1 cm.
- Merah pada sklera mata sebelah kiri titik.
Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul.
Tersangka APNER PAPUAS melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP.