Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, awalnya saat itu saksi korban MARVEL IMANUEL TURANGAN bangun tidur dirumah paman saksi korban yaitu saksi KLIFIAN TURANGAN sekitar pukul 10.00 WITA dan pada saat itu saksi korban melihat paman saksi korban yaitu saksi KLIFIAN TURANGAN sedang berkelahi dengan istrinya yaitu perempuan SINTA KAWUNG (cek-cok), kemudian saksi KLIFIAN TURANGAN keluar dari rumah dan menuju ke jalan lorong sambil berteriak “pemay kyapa” yang ditujukan kepada istrinya, lalu Tersangka ANDREAS PAUL LENSUN yang pada saat itu dari Pangkalan taksi gelap Tataaran menuju rumah teman Tersangka yaitu lelaki FERDINO MANUEKE yang bertempat di Kelurahan Tataaran Patar dan saat sebelum sampai dirumah teman Tersangka tersebut, Tersangka melihat Saksi KLIFIAN TURANGAN berteriak dan membuat keributan, kemudian Tersangka langsung turun dari mobil sambil memegang pisau dan mendekati saksi KLIFIAN TURANGAN, lalu Tersangka ANDREAS PAUL LENSUN alias ANDRE menegur saksi KLIFIAN TURANGAN dengan berkata “kyapa, kyapa ngana baribut” (kenapa, kenapa kamu membuat keributan?) lalu saksi korban melihat hal tersebut dan berkata kepada Tersangka “jangan bage, dia cuma ada bakalae deng depe maitua” (jangan pukul, dia hanya sedang ribut dengan istrinya) lalu Tersangka menusukkan senjata tajam yang dipegangnya kepada saksi KLIFIAN TURANGAN alias KLIF, secara berulang-ulang dan pada saat itu KLIFIAN TURANGAN alias KLIF terus berusaha untuk menghindar agar tidak terkena tusukkan, melihat hal tersebut Saksi korban MARVEL IMANUEL TURANGAN berkata kepada Tersangka “sudah jo sudah jo” (sudah-sudah) namun Tersangka langsung mengejar saksi Korban dan menikam/menusuk dibagian kaki kanan saksi korban setelah itu Tersangka berlari menuju mobil sambil berkata “tunggu ta bale” (tunggu saya kembali), lalu Tersangka pergi menuju Kelurahan Wawalintouan, dan pada saat di jembatan Tersangka membuang senjata tajam yang digunakan untuk menikam saksi korban.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD DR. SAM RATULANGI Nomor : R/682/VER/R5/XI/2023 tanggal 01 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. WINDY RENGKUAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- luka lecet tidak beraturan di punggung kiri atas;
- luka lecet di punggung kanan bawah uk 1,5 x 0,3 cm;
- luka lecet di tangan kiri ukuran 0,1 x 0,1 cm, luka lecet di tangan kanan uk 2 x 1 cm;
- luka lecet di pergelangan tangan kanan tidak beraturan, luka lecet di jari manis kiri ukuran 0,5 x 3cm;
- luka robek di kaki kanan berukuran 2,5 x 1 cm.
Tersangka ANDREAS PAUL LENSUN melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.