pada hari Jumat tanggal 03 Februari sekitar pukul 01.28 wita saat saksi korban JOSUA SMITH SUMIOK yang berada di toko Alfamidi Koyawas untuk membeli pop mie. Setelah membeli pop mie saksi korban dan saksi Yanther Loway kembali ke mobil dengan membawa popmi yg sudah disiram air panas dan masuk kedalam mobil lalu saksi korban duduk di kursi belakang dan saksi yanter dikursi supir. Ketika saksi korban duduk dibelakang dengan pintu mobil tidak dalam keadaan tertutup tidak lama kemudian terdengar suara knalpot racing yang hendak melewati jalan depan toko alfamidi koyawas. Ketika hendak melewati jalan depan toko alfamidi tatapan saksi korban mengikuti sepeda motor tersebut, tiba-tiba terdakwa ANDRE KURNIA REPPI yang berboncengan dengan saksi Renaldi Rivai dan saksi Billy Rundengan untuk memberhentikan motor yang dikendarainya dibelakang mobil yang saksi korban tumpangi kemudian terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk dengan berjalan kaki menghampiri saksi korban dibagian kanan mobil lalu mengatakan “kiapa ngana” (kenapa kamu) sambil mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri lalu menikam saksi korban dengan menggunakan pisau sebanyak 1 (satu) kali dilengan kanan saksi korban. Tidak lama kemudian datang saksi Renaldi Rivai dan saksi Billy Rundengan untuk menarik terdakwa Andre Kurnia Reppi. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/RSBS/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Anggreiti Untu selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Budi Setia Langowan Kab. Minahasa, telah diperiksa korban atas nama Josua Smith Sumiok dengan hasil pemeriksaan kelainan sebagai berikut:
-Luka robek di daerah lengan atas kanan akibat ditusuk dengan ukuran satu koma delapan kali nol koma lima centimeter titik
Diagnosa : Luka Robek
Kelaianan itu disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tajam.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.