Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita saksi korban SHANTA IROTH bersama dengan JANEL PESAK, NATALIA KOUNTUL, SAFIRA, CHANDRA LEONARD mendatangi HW Gold Dragon di kawasan Megamas Kota Manado kemudian saksi korban SHANTA IROTH bersama dengan teman-temannya mengkonsumsi minuman keras, dan pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita saksi korban SHANTA IROTH dan saksi JANEL PESAK duduk di bagian kayu di belakang sofa tempat duduk dari saksi AYU NINGSIH HASAN dan saat itu saksi korban SHANTA IROTH tidak sengaja menyentuh dan menduduki rambut saksi AYU NINGSIH HASAN lalu saksi JELSWITA MINGKI menegur saksi korban SHANTA IROTH , namun saksi JANEL PESAK menyampaikan kepada saksi JELSWITA MINGKI bahwa nanti saksi JANEL PESAK yang menegur saksi SHANTA IROTH. Namun saksi JELSWITA MINGKI tidak tahu, apakah hal tersebut disampaikan oleh saksi JANEL PESAK kepada saksi korban SHANTA IROTH atau tidak karena setelah saksi JELSWITA MINGKI menegur saksi korban SHANTA IROTH, saksi JANEL PESAK dan saksi SHANTA IROTH masih tetap duduk dibelakang sandaran sofa saksi AYU NINGSIH HASAN. Oleh karena itu saksi AYU NINGSIH HASAN menegur kembali dengan cara menyentuh bagian belakang saksi korban SHANTA IROTH dengan tangan saksi AYU NINGSIH HASAN, dan menyampaikan kepada saksi korban SHANTA IROTH “ duduk yang bagus-bagus kwa, karena ada kepala orang disini”. Setelah saksi AYU NINGSIH HASAN menegur saksi korban SHANTA IROTH lalu saksi korban SHANTA IROTH mengatakan kepada saksi JELSWITA MINGKI“ “Siapa ini” dengan tangannya menunjuk kearah saksi AYU NINGSIH HASAN, sehingga saksi JELSWITA MINGKI langsung mendatangi saksi korban SHANTA IROTH dan terjadilah adu mulut antara saksi JELSWITA MINGKI dan saksi korban SHANTA IROTH, namun pada saat terjadi adu mulut antara keduanya, SHANTA IROTH masih menunjuk tangan kearah saksi AYU NIMGSIH HASAN, sehingga saksi AYU NINGSIH HASAN langsung berbalik badan kearah saksi JELSWITA MINGKI dan saksi korban SHANTA IROTH. Dan karena saat itu saksi korban SHANTA IROTH masih menunjuk –nunjuk kearah saksi AYU NINGSIH HASAN, saksi AYU NINGSIH HASAN langsung turun dari kursi dan mendatangi saksi korban SHANTA IROTH dan bertanya “ ada apa ini “ lalu dengan menggunakan tangan saksi AYU NINGSIH HASAN mendorong bahu SHANTA IROTH. Kemudian saksi AFAN KARINDA menahan saksi AYU NINGSIH HASAN sedangkan saksi korban SHANTA IROTH diamankan oleh security saksi GERY SIMSON TOAR RUMAMPUK dan membawa saksi korban SHANTA IROTH keluar dari ruangan HW Gold Dragon dan security GERY SIMSON TOAR RUMAMPUK meminta security VICTOR MICHAEL WINANTISAN untuk mengamankan saksi korban sehingga saksi GERY SIMSON TOAR RUMAMPUK membawa saksi korban ke halaman parkiran dan saksi korban duduk di dalam mobil sambil menunggu saksi AYU NINGSIH HASAN keluar, dan pada pukul 02.35 wita saksi AYU NINGSIH HASAN keluar bersama suaminya dan saksi korban berusaha untuk mendekati saksi AYU NINGSIH HASAN namun dicegah oleh security GERY SIMSON TOAR RUMAMPUK, INDRA dan ROMY dan tiba-tiba terdakwa AFRIANSYAH EMBO mendekati dan mendorong saksi korban sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan terbuka mencakar wajah saksi korban mengakibatkan saksi korban mengalami luka goresan dibagian hidung, pelipis kiri dan kanan, mata , dahi serta pipi Sehingga Perbuatan tersangka melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.