Pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 pukul 23.00 Wita setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu awalnya anak korban dan teman-teman anak korban yaitu saksi RASYA ATTAMIMI, lelaki FIRMAN PULU, saksi ZAINI ARIE, lelaki BILAL ASNAWI, lelali RUSDIANTO LASABUDA dan lelaki RAJA sedang nongkrong di kompleks pasar baru Langowan lalu datang Tersangka dan menghampiri anak korban dan Tersangka meminta anak korban untuk pergi membelikan rokok dan saat itu anak korban mengatakan “bensin so nda cukup kita so nda ada doi” (bensin sudah tidak cukup, saya sudah tidak ada uang) kemudian Tersangka bertanya dengan mengatakan “berapa so ngana pe doi itu?” (berapa uang kamu disitu?) kemudian anak korban menjawab “kita so nda ada doi” (saya sudah tidak ada uang) kemudian Tersangka kembali bertanya dengan mengatakan “ngana orang mana?” (kamu orang mana?) lalu anak korban menjawab “kita orang sebelah” (saya orang sebelah) lalu Tersangka mengatakan “pandang enteng ngana” (memandang enteng kamu) kemudian Tersangka yang saat itu sudah tidak senang dan merasa tersinggung dengan anak korban karena anak korban menjawab setiap perkataan Tersangka dengan nada yang kurang enak bagi Tersangka lalu anak korban yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba Tersangka mendorong anak korban kemudian Tersangka menarik lengan kanan anak korban lalu anak korban didorong kembali oleh Tersangka sehingga anak korban terjatuh dan kepala anak korban terbentur di dinding lalu pada saat itu Tersangka juga sempat memukul anak korban di bagian kiri kepala anak korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali kemudian saat itu anak korban sempat berdiri dan bermaksud untuk melarikan diri dimana saat itu teman-teman anak korban sudah melarikan diri dan di tempat tersebut hanya ada anak korban, Tersangka dan anak Tersangka kemudian Tersangka menahan anak korban dengan cara memegang kerah baju anak korban dan meremas lengan kanan anak korban kemudian Tersangka menarik anak korban dan membawa anak korban ke dalam pasar namun anak korban sempat berpegangan pada pintu namun Tersangka memeluk anak korban agar anak korban tidak bisa melakukan perlawanan dan kemudian Tersangka mengangkat anak korban kemudian anak korban berteriak “tolong, tolong” lalu datang saksi SAMRIN A. WALANGADI untuk memisahkan anak korban dan Tersangka kemudian saksi SAMRIN A. WALANGADI berhasil menenangkan Tersangka dan saat itu saksi SAMRIN A. WALANGADI sudah merangkul anak korban dan setelah itu anak korban pergi meninggalkan tempat tersebut.
Tersangka ABDUL SALAM DATAU alias SALAM melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak” Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Tersangka telah melakukan kekerasan dengan cara mendorong dan memukul anak korban dan dibuktikan dengan Surat Et Repertum dari RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Nomor : R/619/VER/RS/V/2023 yang ditandatangani oleh dr. VENNY TINO pada tanggal 08 Mei 2023, dengan hasil pemeriksaan :
- Bengkak di dahi ukuran 3×1,5 cm
- Bengkak di belakang telinga ukuran 3×0,5 cm
- Lebam di tangan kanan atas ukuran 8×5 cm
- Luka lecet di siku tangan kiri ukuran 4×2 cm
- Luka lecet di jari jempol kaki kanan ukuran 3×2 cm
- Bengkak di kaki kanan
Kesimpulan : Kelainan itu disebabkan oleh trauma tumpul
Oleh karena hal-hal tersebut tidaklah terjadi penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.