Pilih Laman

Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar Pukul 03.30 Wita di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya depan warung milik KONI KUMENDONG, awalnya saksi korban JERRY KASEGER dan anak saksi JOSHUA JOAQUIN MANOPPO sedang bersama-sama mencari handphone anak saksi JOSHUA JOAQUIN MANOPPO yang hilang, kemudian tersangka mampir dan berbicara kepada VIKO KANDOLI untuk memintanya pulang ke rumah dan tersangka juga turut memerintah saksi korban untuk bergegas pulang ke rumah, kemudian saksi korban merespon dengan mengatakan bahwa saksi korban sedang mencari handphone anak saksi JOSHUA JOAQUIN MANOPPO yang hilang, kemudian tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk bereaksi dengan mengatakan kepada saksi korban “apa urusan kamu disini” menggunakan nada tinggi lalu saksi korban mengatakan “tidak ada” hingga antara tersangka dan saksi korban berdebat lalu tersangka mendekati saksi korban dan tersangka langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 673/RSM-28/II/2023 yang dikeluarkan pada hari minggu tanggal 12 Februari 2023 oleh Rumah Sakit Umum Monompia GMIBM Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Nathaniel Pali, Sp.B selaku dokter yang memeriksa Saksi Korban dan berdasarkan pemeriksaan tersebut didapatkan hal-hal sebagai berikut:

Pada Korban didapatkan:

Kepala   :

  • Terdapat luka sudah dijahit ukuran 3 (tiga) centimeter (3 jahitan) 
  • Terdapat bengkak kebiruan di area mata sebelah kiri

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terdapat luka robek yang sudah dijahit dan bengkak kebiruan di daerah mata sebelah kiri akibat persentuhan keras dengan benda tumpul.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lebam pada mata sebelah kiri serta luka yang perlu dijahit di pelipis sebelah kiri, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Bahwa korban dan tersangka masih merupakan keluarga yaitu sepupu 2 kali.

Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga, tersangka memenuhi kebutuhan keluarganya bekerja sebagai seorang karyawan swasta, dimana tersangka memiliki istri dan 2 (dua) orang anak yang harus diberikan nafkah.

Bahwa korban JERRY KSEGER telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini tidak sampai di persidangan. 

Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.