Pilih Laman

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Desa Koyawas Kec. Langowan Barat Kab. Minahasa tepatnya di toko Alfamart Desa Koyawas, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW terhadap saksi korban JEFRY YANI KINDANGEN.

Bahwa tindak pidana tersebut terjadi dengan cara awalnya saksi korban JEFRY YANI KINDANGEN bersama dengan teman saksi korban yaitu saksi ZYNSKY EMMANUEL MILLENIANDI PANDELAKI sedang berada di toko Alfamart Desa Koyawas Kec. Langowan Barat dan sedang duduk diluar kemudian datang Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW masuk kedalam toko dan tidak lama kemudian Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW keluar dan menegur teman saksi korban yaitu saksi ZYNSKY EMMANUEL MILLENIANDI PANDELAKI  dengan berkata “RUPA PANDANG ENTENG NGANA PE BAHAGA” (seperti meremehkan cara kamu memandang) dan kemudian saksi korban berkata kepada Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW “DIA ADA BACERITA DENGAN KITA” (dia lagi berbicara dengan saya) kemudian Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW mengatakan “NGONI PE BAHAGA PANDANG ENTENG PA KITA” (cara kalian memandang seperti meremehkan saya) kemudian Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW langsung memukul saksi korban JEFRY YANI KINDANGEN dengan menggunakan tangan dan mengena pada bagian mulut saksi korban JEFRY YANI KINDANGEN sebanyak satu kali kemudian Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOW langsung pergi dari tempat tersebut bersama dengan seorang temannya.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka NATANAEL JEVEL TULANGOUW mengakibatkan saksi korban JEFRY YANI KINDANGEN mengalami luka lecet sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Budi Setia Langowan Nomor : 15/VER/RSBS/VI/2023 dan ditandatangani oleh dr. GREON WONGKAR pada tanggal 12 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan luka lecet di bagian bibir bawah ukuran 3 cm, luka terasa nyeri, dasar luka kemerahan.

Kesimpulan :

  • Keadaan tersebut disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tumpul.
  • Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.

Tersangka NATANNAEL JEVEL TULANGOW melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap korban” sehingga perbuatan  tersangka  diancam  dengan  Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.