Pilih Laman
  • Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 23.39 WITA, bertempat di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana ”dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka”  yang dilakukan oleh tersangka OKSANDER KUMONONG alias ANDER, berawal saat Tersangka dan saksi korban CHRISTIAN HINTE menghadiri acara syukuran ulang tahun yang bertempat di rumah saksi RAMLI SALA yang mana saat itu Tersangka dan saksi korban duduk bersebelahan dengan posisi Tersangka duduk disamping kiri saksi korban sambil ngobrol dan mengkonsumsi minuman keras. Beberapa saat kemudian terjadi adu mulut antara Tersangka dengan saksi korban yang membuat Tersangka merasa tersinggung dan marah kepada saksi korban. Kemudian Tersangka mencabut pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan panjang ukuran 23 cm lebar pisau 2 cm, kedua sisinya tajam, ujungnya runcing, gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk lengkung kebawah, dililit dengan selotip warna perak/silver dari pinggang kanan kemudian Tersangka langsung menusukkan pisau tersebut kearah paha kiri saksi korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan paha kiri saksi korban terluka dan mengeluarkan darah;
  • Bahwa perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban CHRISTIAN HINTE mengalami luka robek, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/872/RS-MN-BITUNG/VER/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Instalasi Gawat Darurat UPTD Rumkit Manembo-Nembo Bitung, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 09 Juli 2023 oleh dr. Alfred Budiono, dengan Kesimpulan:

Luka robek yang diakibatkan trauma tajam

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP