Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 wita bertempat di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu tepatnya dirumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA awalnya tersangka berada dirumah kemudian tersangka mencoba melacak posisi suami tersangka yaitu saksi BAGUS ARDI DESTYAWAN menggunakan aplikasi XFI Locator kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wita tersangka melacak kembali keberadaan suami tersangka dan tersangka melihat di aplikasi tersebut suami tersangka sedang berada dirumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA kemudian tersangka bersama ibu tersangka yaitu saksi JELLY POSANGI, mertua tersangka yaitu saksi SUTNAYATI DAMOPOLII dan saksi SURAKHMAN DAMOPOLII langsung menuju kerumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA, pada saat sampai dirumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA tersangka melihat mobil korban sudah terpakir didepan rumah saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA bersama dengan mobil suami tersangka kemudian tersangka pun masuk kedalam rumah pada saat tersangka mau masuk kedalam rumah tersangka langsung berpapasan dengan saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA dan suami tersangka sedang membawa kantong plastik kemudian tersangka pun langsung masuk menuju kamar dan melihat korban sudah tertidur kemudian tersangka kembali menemui suami tersangka dan saat itu juga terjadi adu mulut antara tersangka dan suami tersangka dan tiba-tiba korban keluar dari kamar dan mengatakan “ada kiapa ini” kemudian tersangka pun langsung menuju ke arah korban dan langsung menarik rambut korban menggunakan kedua tangan dan korban membalas dengan menarik rambut tersangka menggunakan kedua tangan sehingga terdawa dan korban terjatuh dilantai, kemudian tersangka langsung menganiaya korban secara berulang kali dan saat itu korban hanya berusaha untuk melindungi diri dari pukulan tersangka tersebut kemudian saksi ROLLY ALFANDRI MAPASA dan juga saksi JELLY POSANGI berusaha untuk melerai tersangka dan korban
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-KK/519/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang bertandatangan Dokter WULANDARI BUMULO selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu telah mengadakan Pemeriksaan terhadap korban AVIVA KARTINI RONDONUWU yang menerangkan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan :
- Kepala :
- Terdapat memar warna merah dikepala berukuran empat kali dua sentimeter
- Terdapat beberapa luka lecet warna merah dileher berukuran dua kali nol koma dua sentimeter sampai lima kali nol koma dua sentimeter
- Terdapat luka lecet warna merah didahi berukuran tiga kali nol koma dua sentimeter
- Terdapat luka lecet warna merah dipipi berukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dan dua kali nol koma dua sentimeter
- Dada : Terdapat luka lecet warna merah didada kanan berukuran tiga kali nol
koma lima sentimeter dan tujuh kali nol koma lima sentimeter
- Punggung : Terdapat beberapa luka lecet warna merah dipunggung berukuran satu koma lima kali nol koma dua sentimeter sampai dua kali nol koma dua sentimeter
- Bahu, Perut dan Pinggang : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan
- Anggota gerak atas :
- Terdapat memar warna ungu kecoklatan dilengan bawah kanan berukuran tiga koma lima kali dua sentimeter
- Terdapat luka lecet warna merah dilengan bawah kanan berukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter
- Anggota gerak bawah : Terdapat memar warna ungu kecoklatan dipaha kanan berukuran dua kali dua sentimeter
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa BEBERAPA LUKA LECET DAN MEMAR tersebut disebabkan oleh persentuhan keras dengan benda tumpul titik
Bahwa pihak Korban telah memaafkan dan mengharapkan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya syarat.
Bahwa setelah dilaksanakan upaya pertemuan antara pihak korban dan tersangka, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian demi kepentingan bersama.