Pilih Laman

Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di jalan paving dekat pantai Desa Boyongpante Dua Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan, Tersangka ERVIO SINDUA telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban ROVAN GARING, perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal saat Saksi korban Rovan Garing pergi ke pantai Desa Boyongpante Dua Jaga IV untuk jalan-jalan bertemu dengan teman saksi korban. Sesampainya di Desa Boyongpante Dua Jaga IV saksi korban bertemu dengan lelaki PETRUS MANARAT, perempuan LISA RATU dan perempuan ITA TAMBAYONG dan bercerita sambil minum-minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1 (satu) botol Aqua. Setelah selesai minum-minuman keras lelaki PETRUS MANARAT, perempuan LISA RATU dan perempuan ITA TAMBAYONG pulang ke rumah meninggalkan saksi korban. Pada saat saksi korban tinggal sendiri, saksi korban pun berpindah tempat ke lokasi saksi Wahyu Lahea, saksi Qint Bagania, saksi Jesen Liwutang dan Tersangka Ervio Sindua yang juga sedang minum-minuman keras jenis cap tikus di pantai. 10 (sepuluh) menit kemudian saksi Qint Bagania dan saksi Jesen Liwutang pulang ke rumah dan meninggalkan saksi korban, Tersangka dan saksi Wahyu Lahea. Tiba-tiba saksi korban melihat Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk mendekat dan langsung memukul saksi korban berkali-kali menggunakan tongkat milik saksi Wahyu Lahea yang mengena di leher dan kepala bagian kiri belakang saksi korban hingga saksi korban terjatuh.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana dilakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Juli 2023 dan diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 44/04/RSUD-MS/VII/2023 Tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angelia S. Onibala pada UPT RSUD Amurang dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala : Daerah kepala sebelah kiri tampak luka robek dengan panjang lebih empat centimeter koma dalam kurang lebih satu koma lima centimeter tepi tidak beraturan
  • Leher : Daerah leher sebelah kiri tampak luka lecet ukuran empat centimeter dan tiga centimeter dengan dasar kemerahan
  • Dada : Daerah dada tampak jelas kemerahan ukuran kurang lebih dua puluh centimeter
  • Anggota Gerak Atas : Daerah lengan bawah sebelah kiri tampak luka robek dengan panjang kurang lebih tiga centimeter koma dalam kurang lebih satu centimeter dengan tepi tidak beraturan

Kesimpulan :

  • Luka robek koma luka lecet dan jelas kemerahan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.