Pilih Laman

Pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar Pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah kemudian sampai sekitaran depan kantor kelurahan tepatnya di Kel. Uwuran Dua Kec. Amurang Kab. Minsel, telah dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap Saksi Korban VERRANY WINERUNGAN Alias VERA yang merupakan istri sahnya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 29/CSMS/2005 yang dikeluarkan di Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 26 Februari 2005, dimana perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

Berawal ketika Saksi Korban dari rumah kakaknya tiba di rumah, kemudian tanpa sebab Tersangka MODY TEESEN langsung marah – marah namun pada saat itu Saksi Korban hanya diam, lalu anak – anak Saksi Korban meminta uang untuk membeli sesuatu di warung, lalu Saksi Korban langsung memanggil / mengajak anak – anak Saksi Korban untuk pergi ke warung, kemudian pada saat Saksi Korban sudah berada diluar rumah tepatnya di depan rumah tiba – tiba Tersangka MODY TEESEN langsung menghampiri Saksi Korban dan langsung merampas paksa tas yang berisikan uang yang Saksi bawa pada saat itu, karena tas yang Saksi Korban bawa tersebut dirampas maka pada saat itu Saksi Korban berusaha mengambilnya akan tetapi dibawa lari Tersangka lalu Saksi Korban mengejar Tersangka MODY TEESEN hinggga depan dikantor lurah, lalu Tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali pukulan dan mengena kearah bagian kepala Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah, kemudian karena tas tersebut dapat Saksi Korban ambil kembali maka pada saat itu Saksi Korban langsung lari kerumah dan masuk kedalam rumah kemudian Tersangka MODY TEESEN tetap mengikuti Saksi Korban dan didalam rumah tersebut Saksi Korban sempat dipukul kembali sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dan mengena kearah bagian kepala hingga pada saat itu kepala Saksi Korban terasa sakit dan pusing, karena Saksi Korban merasa telah dipukuli tersebut maka pada saat itu Saksi Korban langsung pergi kekantor polisi guna melaporkan akan peristiwa yang Saksi Korban alami tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan Tersangka MODY TEESEN, Saksi Korban mengalami sakit di bagian kepala, luka memar / bengkak pada bagian atas pelipis mata kiri, Luka bengkak / memar pada bagian pipi kiri dan Luka pecah pada bagian mulut / bibir  hingga mengeluarkan darah yang dikuatkan dengan pemeriksaan dokter dan dituangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 2334/VER/03/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. NOVIANO BENNY REPI terhadap Korban VERRANY WINERUNGAN Alias VERA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Luka terbuka di bibir bawah ukuran kurang lebih lima milimeter kali satu centimeter;

Kesimpulan : disebabkan oleh luka tumpul.

 

Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.