Pilih Laman
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 pada pukul 16.30 wita bertempat di jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, awalnya saat itu Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO sedang mengemudikan mobil bersama dengan Saksi JEMMY LOWING, Saksi JULIETA BEATRIS PUNGUS dan Saksi MARIA WAKULUK yang saat itu dari arah Molibagu akan hendak pulang kerumah Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO di Desa Passo, kemudian pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Trans Desa Uuwan Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO melewati dan hampir menyerempet kendaraan sepeda motor milik Tersangka STEVEN MAINDOKA yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan, kemudian Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO melihat Tersangka STEVEN MAINDOKA saat itu melewati dan langsung memberhentikan mobil yang Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO kemudikan, selanjutnya Tersangka STEVEN MAINDOKA turun dan menjatuhkan sepeda motornya di depan mobil Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO kemudian Tersangka STEVEN MAINDOKA langsung menuju kearah Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO setelah itu Tersangka STEVEN MAINDOKA bertanya, ”BOS KIYAPA BA SENTI BAGITU?” (artinya: BOS KENAPA MENYEREMPET BEGITU) dan Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO menjawab, ”TAPI NDA KENA TO” (artinya: TAPI TIDAK KENA KAN), kemudian Tersangka STEVEN MAINDO langsung memukuli Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO dengan tangan kanan yang terkepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai dibagian bibir dan pipi atas sebelah kiri Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO, setelah itu Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO langsung turun dan kemudian mengajak korban untuk pergi kekantor polisi akan tetapi Tersangka STEVEN MAINDOKA langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersangka STEVEN MAINDOKA terhadap Saksi Korban LEONARDO CLEVER TAMBOTO mengalami memar berdasarkan Visum Et Repertum  yang dikeluarkan UPTD PUSKESMAS IMANDI Nomor: 440/PKM-1/17/IV/2023 tanggal 16 April  2023 dan ditanda tangani oleh dr. Cendra P. Kolopita, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemerikisaan: 

  • Memar di area tulang pipi kiri
  • Memar diujung bibir kiri atas

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa memar tersebut diatas disebabkan kekerasan benda tumpul.