Bahwa ia Tersangka VRENDY YOHANES TAPADA Alias TAYO, pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Desa Kilometer Tiga Jaga II, Kec, Amurang, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Depan rumah Keluarga Kirangen-Najowan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap saksi korban WENDRI KIRANGEN Alias KALENDANG, perbuatan mana Tersangka lakukan dengan cara :——
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban sedang tidur di rumah bersama dengan anaknya yaitu saksi CICILIA KIRANGEN, kemudian saksi korban mendengar teriakan dari Tersangka sambil memukul-mukul pintu seng pagar rumah saksi korban dan Tersangka merusak pagar seng tersebut setelah itu Tersangka masuk ke dalam pekarangan teras rumah milik saksi korban;
- Bahwa kemudian Tersangka dalam keadaan mabuk sambil memegang sebilah parang berteriak dan berkata “keluar ngana wendri kita mo potong pa ngana kalo ngana nyanda kaluar kita mo potong pa ngana di dalam” selanjutnya saksi korban berusaha menenangkan anaknya yang telah menangis ketakutan, kemudian Tersangka diamankan oleh salah satu warga sekitar, setelah itu saksi korban keluar dari rumah dan berbicara dengan warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari Tersangka, kemudian berselang beberapa saat Tersangka kembali mendatangi rumah saksi korban, sehingga saksi korban dan anaknya masuk ke dalam rumah dengan kondisi yang ketakutan;
- Bahwa Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap saksi korban yang merupakan paman Tersangka, terkait perihal Tersangka sedang memanen kelapa milik nenek Tersangka akan tetapi saksi korban menyuruh orang lain untuk menggantikan Tersangka.
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 Ayat (1) Ke-I KUHP.