Pilih Laman

Bahwa pada hari senin tanggal 5 Juli 2023 sekirar pukul 00.30 wita bertempat di
Desa Uuwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, berawal
ketika saksi korban JUNDRI KUMAKAW alias JUN menghadiri acara pembaptisan
Anak salah satu temannya yang diadakan di Desa Uuwan. Pada saat itu Saksi Korban
JUNDRI KUMAKAW alias JUN sedang mengonsumsi minuman keras bersama
beberapa temannya hingga akhirnya saksi Korban JUNDRI KUMAKAW alias JUN
merasa lapar dan pergi dapur tempat acara tersebut dilaksanakan. Sesampainya
didapur saksi korban melihat terjadi perkelahian adu mulut antara sesama tamu
yang ada di acara tersebut dan saksi korban melerai keduanya dan setelah itu saksi
korban masuk ke dalam dapur dan makan. Setelah makan saksi korban hendak
kembali ke tempat yang sebelumnya digunakan Saksi korban dan teman-temannya
untuk mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, tiba-tiba datang Tersangka
REYGEN CHANDRA KENTEY dan menegur saksi sambil mengatakan “kenapa kamu
sudah tidak bagus berperilaku tidak lama saya pukul kamu” pada saat itu saksi
menjawab “silahkan pukul” dan terjadilah perkelahian antara Saksi Korban dengan
Tersangak, dimana Tersangka memukul menggunakan tangan yang terkepal yang
diarahkan kepada saksi korban sebanyak satu kali dan terkena pada bagian mata kiri
saksi hingga saksi korban terjatuh dan Tersangka kembali memukul saksi korban
hingga akhirnya keduanya dilerai oleh tamu-tamu yang menghadiri acara
tersebut.Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban pulang kembali ke rumahnya,
tidak berselang lama kemudian saksi korban mendengar suara keributan dari arah
luar rumahnya. Ketika saksi melihat sumber keributan tersebut ternyata bersumber
dari teriakan Tersangka yang sedang berada diluar rumah saksi korban. Kemudian
saksi korban keluar dari arah belakang rumah dan menemui Tersangka, ketika saksi
korban dan tersangka saling berhadapan Tersangka langsung mengambil batu dan
melemparkan baru tersebut kearah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali namun hanya
1 (satu) lemparan yang terkena pada bagian wajah saksi korban hingga saksi korban
terjatuh di tanah. Setelah melempar Saksi Korban Tersangka melarikan diri.

– Bahwa akibat perbuatan Tersangka, saksi korban mengalami luka berdasarkan Visum
Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Monompia GMIBM Kotamobagu
Nomor: 682/RSM-28/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 dan dilakukan pemeriksaan
Tanggal lima Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh dr. I Komang W. Artha,
Sp.B, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
1. Korban dalam keadaan sadar
2. Pada korban didapatkan:
a. Kepala : – Terdapat bengkak pada kepala sebelah
kiri dengan ukuran empat kali dua
centimeter.
– Terdapat bengkak di pipi sebelah
kanan dengan ukuran tujuh kali lima
centimeter.
– Terdapat bengkak di pipi sebelah kiri
dengan ukuran sepuluh kali tujuh
centimeter.
– Terdapat luka memar kebiruan di mata
sebelah kanan dengan ukuran lima kali
tiga centimeter.
– Terdapat luka memar kebiruan di mata
sebelah kiri dengan ukuran tiga kali
dua centimeter.
– Terdapat luka lecet di hidung dengan
ukuran satu koma lima kalii satu dan
ukuran satu kali nol koma liima
centimeter.
– Terdapat luka lecet dan bengkak di
bawah hidung dengan ukuran enam
kali dua dan dua kali dua centimeter.
b. Bahu : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda

kekerasan

c. Dada : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda

kekerasan

d. Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda

kekerasan

e. Punggung : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda

kekerasan

f. Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet di siku kiri dengan
ukuran tiga kali dua dan ukuran satu koma
lima kali satu centimeter

g. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda

kekerasan

Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat bengkak, luka memar
kebiruan dan luka lecet akibat persentuhan keras dengan benda tumpul titik.