Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Desa Kaayuran Bawah Jaga I Kec. Langowan Selatan Kab. Minahasa, tepatnya di samping rumah Kel. RUMENGAN – KEMBUAN, awalnya pada saat itu saksi EXCEL WULUR, Tersangka dan saksi korban sedang bermain biliar dengan taruhan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) namun permainan tersebut terhenti dikarenakan saksi korban memutuskan berhenti bermain sehingga membuat Tersangka marah sambil berkata kepada saksi korban “oh ngana talalu pandang enteng” (oh kamu terlalu meremehkan) kemudian saksi korban menjawab “oh nyanda kita somo berenti, kita somo pulang” (oh tidak saksi sudah mau berhenti, saksi mau pulang) kemudian Tersangka berancang-ancang untuk memukul saksi korban dengan menggunakan alat penyodok bola biliar namun alat tersebut diambil oleh saksi NOFRI MANAROINSONG Alias OBE lalu membawa alat tersebut ke dalam rumah Kel. Rumengan – Kembuan tetapi Tersangka tetap berancang-ancang akan memukul saksi korban sehingga saksi korban dan Tersangka masing-masing saling berancang-ancang untuk berkelahi lalu saat itu saksi korban mendorong Tersangka sehingga terjatuh lalu Tersangka berdiri dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri saksi korban selanjutnya saksi korban dan Tersangka saling dorong-mendorong satu sama lain sampai di samping rumah antara Kel. RUMENGAN – KEMBUAN dan Kel. MASSIE – RUNDENGAN lalu setelah itu posisi saksi korban dan Tersangka sudah berada tepat di samping rumah Kel. RUMENGAN – KEMBUAN kemudian saksi korban tersandar di dinding rumah Kel. RUMENGAN – KEMBUAN dan saksi korban juga sempat terjatuh di tanah akibat dipukul sebanyak 1 (satu) kali oleh Tersangka yang mengena pada mata kanan saksi korban lalu Tersangka kembali menarik saksi korban sehingga saksi korban kembali terjatuh lalu pada saat itu juga Tersangka mengambil batu yang ada di samping kanan saksi korban kemudian Tersangka memukul saksi korban menggunakan batu tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada kepala samping kanan saksi korban sehingga saksi korban terdiam dan pusing lalu Tersangka pada saat itu juga meninggalkan saksi korban di tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FRANNI HISKIA TUJU Alias NABI telah mengakibatkan saksi korban TOMMY YANTO TAMBUWUN mengalami luka robek dan luka lecet sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum dari RS Budi Setia Langowan Nomor : 12/VER/RSBS/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. NANCY BAWILING, MFIS. pada tanggal 06 Mei 2023, dengan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan luka robek dibagian kepala samping kanan dengan tepi tidak teratur bergerigi perdarahan tidak aktif ukuran 2×1 cm.
- Luka lecet dibawah mata kanan ukuran panjang 1,3 cm x 0,3 cm
Diagnosa : Luka Robek + Luka Lecet
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh rudapaksa dengan benda tumpul.
Tersangka FRANNI HISKIA TUJU alias NABI melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat” Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Kesatu Pasal 351 ayat (2) atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KIHPidana.