Berawal ketika Tersangka berencana akan pergi ke acara pesta ulang tahun temannya,
kemudian Ketika sedang berada di depan rumah saksi PAMELA ROMPAS, Tersangka
melihat sepeda motor honda beat warna merah sedang terparkir dan tidak di kunci stir,
kemudian Tersangka langsung mendorong sepeda motor merk Honda Beat tersebut
dengan Nomor polisi DB 5578 ED, Nomor rangka MH1JM811XNK856507, Nomor Mesin
JM81E185132, STNK An. Simson Sinadia menuju kerumah Tersangka;
– Bahwa kemudian Tersangka menuju kearah Manado untuk menjual sepeda motor
tersebut melalui media sosial;
– Bahwa beberapa saat kemudian, Tersangka mendapatkan orang yang ingin membeli
motor tersebut, dan mengajak Tersangka untuk melakukan tranksasi di Tomohon,
kemudian setibanya di Tomohon Tersangka bertemu dengan orang yang hendak
membeli sepeda motor honda beat tersebut, pada saat Tersangka melakukan transaksi
dengan orang yang hendak membeli motor tersebut, namun berjalan waktu Tersangka
mengetahui bahwa orang tersebut adalah pegawai Finance dimana Saksi Korban
melakukan pengangsuran sepeda motor dimaksud, mengetahui hal tersebut kemudian
Tersangka meninggalkan sepeda motor itu dan melarikan diri, selanjutnya Sepeda motor
merk Honda Beat tersebut diserahkan oleh pegawai finance ke petugas Polisi Polres
Minahasa selatan untuk dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi Korban SIMSON
SINADIA;
– Bahwa pada saat Tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban SIMSON
SINADIA, Tersangka tidak memiliki izin dari saksi korban;
– Bahwa perbuatan Tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban dikarenakan
Tersangka membutuhkan uang untuk berangkat kerja ke Halmahera Barat.
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP.