Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saat itu saksi korban JEFRI
TIWA sedang berada di rumah keluarga MASSI-MAMESAH yang sedang mengadakan
acara ulang tahun, kemuduan datang tersangka ALDI PIRI memanggil saksi korban
dengan mengatakan (Jef mari dulu) mendengar hal itu saksi korban kemudian berdiri dan
berjalan kearah jalan raya mendekati tersangka ALDI PIRI. Pada saat itu tersangka ALDI
PIRI yang dalam keadaan mabuk sambil berjalan mengatakan kepada saksi korban bahwa
tersangka ALDI PIRI merasa malu dengan berita yang beredar, yang mengatakan bahwa
ada hubungan gelap dengan istri saksi korban. Setelah sampai di depan rumah dari
Kel.MOSES-KUMAAT, tersangka ALDI PIRI menarik baju saksi korban kemudian
membanting/menjatuhkan saksi korban sehingga kaki kiri saksi korban mengalami luka
lecet, tidak berhenti di situ tersangka kemudian duduk diatas badan saksi korban dan
langsung memukul saksi korban dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala
berulang kali sehingga saksi korban mengalami luka robek di bagian dahi diatas pelipis
mata sebelah kiri, hidung mengalami luka lecet, dan mata kiri mengalami bengkak,
setelah itu masyarakat langsung menarik tersangka ALDI PIRI agar berhenti memukul.
– Bahwa akibat akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban mengalami luka,
sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/16C/PKM-
MOT/V/2023 yang dibuat tanggal 01 Mei 2023 dan ditandatangani oleh dr. Jeffry W.Rogi
pada tanggal 08 mei 2023 dengan hasil pemeriksaan :
– Luka robek di pelipis kiri atas dengan ukuran 3,5 cm x 1 cm
– Bengkak di bawah mata sebelah kiri dengan ukuran 2 cm x 4 cm
– Luka lecet di bawah lutut kaki kanan dengan ukuran 3 cm x 2,5 cm
Kesimpulan :
– Luka disebabkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.