Awalnya antara Tersangka dengan saksi korban tidak ada permasalahan, namun
Tersangka pada saat sebelum kejadian merasa emosi karena ada berselisih paham
dengan anak menantu perempuan dari Saksi Korban HENI JOHANIS yang bernama
SERA TUMUJU sehingga sempat terjadi adu mulut antara keduanya yang terjadi sekitar
pukul 18.30 wita yang kemudian adu mulut tersebut dilerai oleh beberapa warga yang
ada di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita yang bertempat di Desa
Kilometer Tiga, Jaga II, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan tepatnya didepan rumah
Saksi Korban HENI JOHANIS yakni rumah keluarga JOHANIS – SINGKA, Tersangka yang
masih dalam keadaan emosi (marah) keluar dari rumahnya yang bertetangga dengan
rumah saksi korban lalu kemudian dari depan rumah saksi korban dengan suara yang
cukup keras sehingga bisa didengar oleh warga sekitar, dengan mengatakan “kaluar
ngana panako, ngana pe laki lai kore – kore ngana pe anak mantu pe toleng, bilang
ngana pe laki pegang bini sandiri pe toleng jangan pegang depe anak mantu pe
toleng” yang artinya “keluar kamu penakut!, suami kamu juga pegang – pegang anak
menantumu punya kemaluan, bilang ke suami kamu, pegang istri sendiri punya
kemaluan, jangan pegang kemaluan anak menantunya”. Kalimat ini ditujukan kepada
istri dari Saksi Korban yakni Saksi JEISKE SINGKA yang saat itu berada didalam rumah
dan mendengar serta melihat Tersangka mengucapkan kata – kata tersebut. Sementara
Tersangka berkata – kata, datang Saksi Korban HENI JOHANIS untuk kembali ke rumah,
dan ketika melihat Saksi Korban yang sudah sampai dirumah, Tersangka bukannya
menghentikan keributan yang timbul akibat perbuatannya, malah semakin menghina
Saksi Korban dengan mengatakan “napa dia pegang – pegang depe anak mantu pe
toleng” yang artinya “inilah dia yang memegang – megang kemaluan anak menantunya”.
Setelah mengatakan hal – hal tersebut Tersangka kembali ke rumahnya.
– Bahwa akibat penghinaan / pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tersangka
terhadap Saksi Korban, Saksi Korban merasa malu.
Sehingga perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.