Pada hari Minggu 02 Oktober 2023 sekitar jam 00.30WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan
Oktober Tahun 2022, bertempat di dalam toko Alfamart Desa Rumoong Atas Jaga II Kec. Tareran Kab.
Minsel Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi
Korban VERON CLAY SETLIGHT. Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai
berikut:
– Saksi Korban menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 00.30 wita
bertempat di dalam Toko Alfamart Desa Rumoong Atas Jaga II Kec. Tareran Kab. Minsel Saksi Korban
sedang melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan toko Alfamart dan pada saat itu Saksi Korban
berada di tempat kasir bersama dengan teman kerja yaitu Saksi Lelaki ARISTO PULISAN. Ketika Saksi
Korban berada di tempat kasir tiba-tiba masuk Tersangka ke dalam toko Alfamart dan langsung
menghampiri Saksi Korban dan mengundang Saksi Korban untuk berkelahi di luar toko. Ketika Saksi
Korban tidak mengikuti ajakan dari Tersangka tiba-tiba Tersangka langsung melakukan
penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka
sebanyak 7 (tujuh) kali. Pada saat Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ada
yang melerai akan penganiayaan tersebut yaitu teman dari tersangka, saksi lelaki VALENTINO
TURANGAN ada menarik Tersangka supaya tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap Saksi
Korban dan juga teman kerja Saksi Korban yaitu Saksi lelaki ARISTO PULISAN sempat menarik Saksi
Korban untuk melerai. Setelah kejadian tersebut sudah dilerai, Tersangka THRIVER MERELYGOD
KARUNDENG langsung pergi keluar meninggalkan tempat kejadian tersebut dan setelah itu Saksi
Korban langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
– Saksi Korban menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap Saksi Korban mengena di bagian kepala
dan wajah Saksi Korban.
– Saksi Korban menjelaskan bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Korban mengalami sakit di
bagian kepala, bengkak di bagian pipi sebelah kanan dan mengeluarkan darah dari dalam mulut
ketika batuk.
– Saksi Korban menjelaskan bahwa Tersangka melakukan penganiayan tersebut dikarenakan pacar
dari Tersangka mengirim pesan lewat (medsos) terhadap Saksi Korban.
– Saksi Korban menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut ada orang lain yang melihat secara langsung
yaitu Saksi Lk. ARISTO PUISAN, Lk. TINO TURANGAN dan Lk. KRISTOFEL KOMALIG.
– Saksi Korban menjelaskan bahwa keadaan penerangan di tempat kejadian tersebut sangat terlihat
jelas dikarenakan di dalam toko alfamart lampu toko menyala.
– Perbuatan Tersangka THRIVER MERELYGOD KARUNDENG mengakibatkan Saksi Korban VERON
CLAY SETLIGHT sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/5722/PKM-
TAR/X/2022 Tanggal 03 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JOLANDA J. KOAGOW
pada UPTD PUSKESMAS TARERAN dengan hasil pemeriksaan:
• Bengkak dipipi kanan diameter ±3-4 cm
Kesimpulan:
▪ Bengkak disebabkan trauma tumpul
Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.