Pada hari Minggu, tanggal 25 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Ongkaw Dua, Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan, Tersangka Lk. PASCAIL KARWUR melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban Lk. JELKY MAKARAWUNG, di mana perbuatan tersebut dilakukan Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Tersangka bersama dengan teman-teman Tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis Bir Bintang di campur dengan Captikus, dan Tersangka bersama dengan teman-teman Tersangka mengkonsumsi minuman tersebut sebanyak 3 (tiga) dos di rumah lk. ELING SALIM, setelah habis mengkonsumsi minuman tersebut, Tersangka dan teman teman Tersangka berjalan kaki menuju rumah lk. JOUDY MAKARAWUNG, akan tetapi sebelum sampai di tempat tujuan, Tersangka bersama teman-temannya menghampiri Saksi Korban yang pada saat itu sedang berdiri di jalan Desa Ongkaw Dua, Jaga VIII, Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah Kel. MAKARAWUNG TUMANKEN bersama dengan lk. JOUKE RATTU dan Saksi pr. AMERLINA RUTH TAINTANG, kemudian teman Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk yaitu lk. ESRA MOKOAGOW datang menabrak dan menginjak kaki Saksi Korban, kemudian Saksi Korban menegur dan mendorong lk. ESRA MOKOAGOW akan tetapi lk. ESRA MOKOAGOW tidak menerima teguran Saksi Korban, kemudian Tersangka yang melihat lk. ESRA MOKOAGOW di dorong oleh Saksi Korban, tiba-tiba Tersangka langsung memukul Saksi Korban beberapa kali menggunakan kedua tangan Tersangka yang terkepal mengenai bagian hidung dan wajah/muka sebelah kiri Saksi Korban, kemudian Saksi Korban yang merasa kaget langsung berlari ke dalam rumah Saksi SONNY MAKARAWUNG, setelah itu Saksi SONNY MAKARAWUNG yang kaget melihat Saksi Korban masuk ke dalam rumahnya dan Saksi SONNY MAKARAWUNG juga melihat Tersangka mengikuti Saksi Korban dari arah belakang langsung memisahkan mereka, setelah dipisahkan Tersangka pun pergi dari tempat kejadian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami rasa sakit di bagian hidung dan pusing di bagian kepala, serta luka gores di bagian pipi sebelah kiri sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 047/SKPL/PKM-Pgr/I/2023 Tanggal 17 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Jenifer Lintang pada UPTD Puskesmas Poigar atas nama JELKY MAKARAWUNG, dengan hasil pemeriksaan :
- Wajah : Terdapat luka robek di pipi sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 0,3cm x 2cm, Terdapat luka lebam di sekitar mata sebelah kiri bagian bawah dengan kurang lebih 3cm, Terdapat luka robek di hidung bagian tengah dengan ukuran kurang lebih 0,1cm x 1cm, Terdapat luka lecet di sekitar hidung sebelah kiri
dengan ukuran kurang lebih 2cm x 4cm.
- Dengan kesimpulan: terdapat persentuhan dengan benda tumpul diduga penganiayaan.