Pilih Laman

Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari atau pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di dalam kamar rumah orang tua korban tepatnya di Kel. Wawali Lingk. V, Kec. Ratahan, Kab. Minahasa Tenggara, Tersangka ALDO GIJOH telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban DEBORA DESITA LELE, dimana perbuatan Tersangka dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita, Saksi Korban sedang bermain handphone di dalam Kamar rumah orang tua korban tepatnya di Kel. Wawali Lingk. V, Kec. Ratahan, Kab. Minahasa Tenggara, kemudian Terdakwa dari rumah tetangga datang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol, masuk ke dalam kamar dan berkata kepada saksi Korban “Kita mo kaluar” dan saksi Korban menjawab “Ndak usah kaluar dari kalo so mabo tasalah bicara orang sini mo bage” kemudian Terdakwa menjawab “kita mo pulang jo ke Ratatotok kalo ngana nda mo kase kaluar p kita” dan saksi Korban menjawab “ngana ba ancam, selalu mo pulang ke Ratatotok”;
  • Bahwa kemudian saksi korban menarik-narik baju Terdakwa sehingga kunci motor yang berada dalam saku celana saksi Korban terjatuh, kemudian Terdakwa mengambil kunci motor tersebut dan menusuk paha sebelah kanan saksi Korban menggunakan kunci motor sehingga mengeluarkan darah, kemudian ibu korban saksi MEYKE SUMOKED masuk ke dalam kamar dan bertanya “Aldo, bangun kiapa ini sampe Debora so bataria?” namun dikarenakan Panik, Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan rumah menuju ke Ratatotok;
  • Bahwa kemudian saksi MEYKE SUMOKED membawa saksi korban ke Puskesmas Ratahan untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratahan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALDO GIJOH tersebut, saksi Korban DEBORA DESITA LELE mengalami luka Sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/DINKES-MT/PKM RTHN/VISUM/II/2023/002 tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Linda N. Tolu selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Ratahan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kesatu tampak luka robek pada paha kanan dengan ukuran kira-kira nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter;

Kesimpulan :

  • Persentuhan dengan benda tajam.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.