Pilih Laman
  • Pada Hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di kelurahan kadoodan kec. Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RINDI OKTAVINDI DA COSTA, berawal ketika tersangka menonton live (siaran langsung) facebook di akun Saksi RIVI MANGINSIHI Alias RIVI yang sedang minum bersama teman-temannya dan membicarakan tersangka dan teman-teman tersangka. Di siaran langsung tersebut juga dikatakan kalau tersangka dan teman-temannya mau datang silahkan datang nanti baku sapu dibawah. Karena mendengar hal tersebut, tersangka datang ke lokasi tempat live tersebut yaitu di bak Bitu  dikelurahan kadoodan kec. Maesa Kota Bitung. Setibanya tersangka di lokasi, tersangka ketemu dengan saudara Jenod dan menanyakan dimana saksi Rivi. Lalu Jenod menjawab tidak mengetahuinya. Tersangka selanjutnya mengatakan “masa ngoni baku bawa sama-sama nintau” (masa kalian bersama tapi tidak tahu) sambil menarik tangan Jenot. Melihat hal tersebut, Saksi Marisa Magdalena Poluan langsung menarik kembali tangan Jenot dan berdiri didepan Jenot. Tersangka lalu menghampiri saksi Marisa dan mengatakan “kiapa” (kenapa). Lalu saksi Marisa menjawab “torang tidak ada masalah dengan ngoni, yang ada masalah dengan orang diatas” (kami tidak ada masalah dengan kalian, yang ada masalah adalah orang diatas). Saat itu Tersangka langsung memukul saksi Marisa mengenai dibagian wajah saksi dengan tangan yang terkepal mengena pada bawah mata korban. Kemudian Tersangka menjatuhkan korban di tanah, mencakar menggunakan kuku, lalu menginjak-injak dada korban menggunakan kaki Tersangka, lalu kepala korban dibenturkan ke tanah, kemudian Tersangka menjambak rambut korban dijambak hingga korban mengalami luka dan pusing-pusing akibat penganiayan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 01/626/RS-MN-BITUNG/VER/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pingkan Naibaho selaku dokter IGD UPTD Rumkit Manembo-nembo, telah memeriksa seorang perempuan yang bernama Marisa Magdalena Poluan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Pada sekitar mata kanan, tampak memar ukuran empat kali tiga sentimeter;
  • Pada sekitar mata kiri, tampak memar ukuran tiga kali dua sentimeter;
  • Pada leher sebelah kiri, tampak luka gores ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter;
  • Pada leher bagian depan, tampak luka gores ukuran sebelas kali lima sentimeter;
  • Pada kaki kiri, tampak luka lecet ukuran satu kali satu sentimeter;
  • Pada daerah punggung, tampak luka gores ukuran satu koma lima kali empat koma lima sentimeter, ukuran empat kali dua koma lima sentimeter, ukuran delapan koma lima kali lima sentimeter;
  • Pada daerah dada, tampak memar ukuran tiga kali empat sentimeter;
  • Pada lengan atas kiri, tampak luka gores ukuran dua kali nol koma lima sentimeter, ukuran dua kali nol koma tiga sentimeter, ukuran satu koma lima kali nol koma tiga sentimeter;
  • Pada siku kanan, tampak luka gores ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter;
  • Pada dahi, tampak memar ukuran satu koma lima kali satu koma lima sentimeter;

Kesimpulan :

  • Luka memar dan gores yang diakibatkan trauma tumpul.
  • Ditemukan tanda kekerasan

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1)KUHP.